Percepat Sertifikasi Aset Tanah, Gubernur Sherly Teken PKS dengan BPN Malut

Percepat Sertifikasi Aset Tanah, Gubernur Sherly Teken PKS dengan BPN Malut

Percepat Sertifikasi Aset Tanah, Gubernur Sherly Teken PKS dengan BPN Malut -Pemprov Malut-

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengambil langkah strategis dalam mengamankan dan menertibkan aset tanah miliknya dengan menjalin kerja sama resmi bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan pada Jumat, 25 April 2025 di Bela Hotel Ternate, menandai komitmen Pemprov untuk mempercepat proses legalisasi aset tanah yang selama ini belum tersertifikasi secara menyeluruh.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan aset tanah yang menjadi kendala dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.

“Saya sangat mengapresiasi inisiatif dari Kanwil BPN Malut yang membantu proses legalisasi ini. Saya minta Sekda agar hari Senin sudah ada daftar lengkap semua aset tanah milik Pemprov yang sudah harus saya terima,” ujar Gubernur Sherly

Data Aset Tanah yang Belum Tersertifikasi 

Dari data awal yang diterima Pemprov Malut, baru sekitar 35 persen aset tanah milik pemerintah provinsi yang telah memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena sertifikasi aset merupakan syarat penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Gubernur juga meminta agar data aset yang dihimpun harus sesuai dengan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta menghitung estimasi biaya yang diperlukan untuk percepatan proses sertifikasi seluruh aset.

Tidak hanya fokus pada aset milik provinsi, Gubernur Sherly Laos juga berencana mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Maluku Utara untuk mengambil langkah serupa dengan menjalin kerja sama resmi dengan BPN. 

BACA JUGA:Heboh! Begini Suasana Ribuan Pelajar Ternate Jalan Sehat Bersama Gubernur Sherly Laos

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang di Malut Capai Rp9 Miliar, Begini Sikap Gubernur Sherly

Hal ini bertujuan agar pengelolaan aset daerah di seluruh wilayah provinsi dapat berjalan tertib dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

“Saya akan meminta pemerintah kabupaten dan kota juga melakukan PKS dengan BPN agar pengelolaan aset daerah bisa lebih tertib dan sah secara hukum,” tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Maluku Utara, Stenly, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari aksi strategis nasional untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya milik negara, khususnya aset tanah pemerintah daerah.

“Melalui PKS ini, kami akan membantu pelaksanaan survei, pengukuran, dan pemetaan seluruh aset Pemprov yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Ini penting agar aset-aset tersebut terdokumentasi dengan baik dan memiliki kepastian hukum,” jelas Stenly.

Manfaat Legalisasi Aset bagi Pembangunan Daerah

Legalisasi dan sertifikasi aset tanah pemerintah daerah memberikan banyak manfaat, antara lain memperkuat posisi hukum aset, meningkatkan nilai aset sebagai modal pembangunan, serta memudahkan pengelolaan dan pengawasan oleh pemerintah.

Sumber: