Reset Sistem Bikin Ribuan Calon Siswa SMA di Malut Gagal Daftar

Reset Sistem Bikin Ribuan Calon Siswa SMA di Malut Gagal Daftar--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara baru-baru ini menemukan sejumlah masalah serius dalam jalannya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA tahun pelajaran 2025/2026.
Melalui pengawasan intensif, Ombudsman menyimpulkan bahwa pihak penyelenggara gagal mengantisipasi dampak dari reset sistem yang dilakukan pada tanggal 9 Juni 2025, yang berujung pada hilangnya data calon siswa.
Pada tanggal 9 Juni 2025, Disdikbud Provinsi Maluku Utara melakukan reset pada sistem pendaftaran SPMB online untuk SMA.
Namun, tindakan ini berimbas fatal, karena menyebabkan hilangnya data penting ratusan hingga ribuan siswa yang telah mendaftar.
Akibatnya, banyak calon siswa yang sebenarnya layak, dinyatakan 'tidak lulus' saat pengumuman hasil seleksi.
"Reset sistem ini sangat merugikan calon siswa dan menunjukkan minimnya kesiapan teknis serta antisipasi oleh dinas terkait," kata Kepala Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir.
Ombudsman juga menyoroti kelemahan integrasi data antar lembaga pemerintah, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, dan tim verifikasi sertifikat prestasi.
Kurangnya sinkronisasi ini membuat proses validasi dokumen menjadi rawan manipulasi serta kecurangan.
"Verifikasi yang tak terintegrasi lengkap membuka celah kecurangan dan tidak mencerminkan sistem yang transparan dan akuntabel," imbuh Iriyani.
BACA JUGA:Program Cek Kesehatan Gratis Gubernur Malut Sentuh 71.000 Siswa dan Guru
BACA JUGA:Dana BOSDa Kini Menyelamatkan Ribuan Siswa Sekolah Swasta dan Madrasah di Maluku Utara
Banyak Calon Siswa Gagal
Masalah lain yang mencuat ialah tidak adanya pengaturan radius wilayah pilihan sekolah pada aplikasi SPMB online.
Sebabnya, orang tua dapat mendaftarkan anaknya ke SMA atau SMK mana saja di Kota Ternate tanpa batasan jarak domisili.
"Sistem ini membuat sesak peminat di beberapa sekolah populer, mengakibatkan banyak siswa dinyatakan tidak lolos di pilihan pertama maupun kedua," urainya.
Kebijakan ini dinilai agak mengganggu tata kelola sekolah dan membuat ketidaksesuaian jumlah siswa dengan kapasitas ruang belajar.
Meskipun Disdikbud Malut telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3.13.2/617/2025 yang melarang pengadaan seragam secara terpusat, masih banyak satuan pendidikan yang menetapkan biaya pembelian seragam maupun atribut sekolah secara mandiri.
Hal ini menimbulkan beban tambahan bagi orang tua dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Ombudsman menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini agar tidak memberatkan masyarakat.
Tidak hanya sekolah negeri yang terdampak, Ombudsman menyoroti perlambatan jumlah siswa baru di sekolah swasta dan madrasah akibat permasalahan ini.
Penarikan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sekolah swasta ke sekolah negeri juga menyebabkan kekurangan guru di sektor swasta.
"Sekolah swasta terpaksa merekrut guru non-ASN dengan biaya tinggi, sementara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak memadai untuk menutup kekurangan tersebut," papar Iriyani.
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Maluku Utara Siapkan 100 Siswa Masa Depan Gemilang
BACA JUGA:1.000 Mahasiswa Maluku Utara Dapat Beasiswa!
Sumber: