Layanan Hukum Gratis di Desa Maluku Utara, Seperti Apa?

Layanan Hukum Gratis di Desa Maluku Utara, Seperti Apa?

Layanan Hukum Gratis di Desa Maluku Utara--

 

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara resmi meneken nota kesepahaman (MoU) dengan seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Malut, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa kerja sama ini menyasar berbagai bidang.

“Fokusnya pada penguatan fasilitasi produk hukum daerah, harmonisasi ranperda dan ranperkada, pembinaan hukum, layanan bantuan hukum gratis, sampai pendirian pos bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan,” ungkapnya.

Kesepakatan ini diikuti oleh seluruh kepala daerah, mulai dari Wali Kota Ternate, Wali Kota Tidore, Bupati Halmahera Selatan, Bupati Halmahera Tengah, Bupati Halmahera Barat, Bupati Halmahera Timur, Bupati Halmahera Utara, Bupati Pulau Morotai, Bupati Kepulauan Sula, hingga Bupati Pulau Taliabu.

Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan langsung oleh Gubernur Malut Sherly Tjoanda, menandai komitmen bersama antara pusat dan daerah.

BACA JUGA:Tak Perlu Bayar! Begini Cara Dapat Bantuan Hukum Gratis di Maluku Utara

BACA JUGA:1.185 Koperasi Desa di Maluku Utara Resmi Kantongi Legalitas Hukum

Apresiasi dari Kemenkumham dan Gubernur Malut

Budi Argap menegaskan, kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. “Inilah langkah bersejarah menuju penegakan hukum yang inklusif dan berkeadilan,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Sherly Tjoanda Laos mengapresiasi keterlibatan seluruh pemda.

“Peraturan harus bermanfaat nyata. Jangan banyak aturan. Tapi masyarakat tidak merasakan dampaknya,” ujarnya.

Walau tren harmonisasi produk hukum daerah meningkat, jumlahnya dinilai masih kurang. Dari 1.185 desa/kelurahan di Maluku Utara, baru 142 desa yang memiliki pos bantuan hukum.

Budi Argap mendorong percepatan pembentukan posbankum (pos bantuan hukum) dan peningkatan kualitas layanan hukum daerah.

Termasuk melalui penguatan Indeks Reformasi Hukum (IRH), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), desa sadar hukum, hingga peran paralegal.

Kemenkumham meminta kepala daerah aktif mendorong lurah dan kepala desa agar bisa membangun ekosistem hukum ramah masyarakat.

“Dengan JDIHN yang kuat, desa sadar hukum, dan paralegal yang terlatih, masyarakat bawah bisa merasakan pelayanan hukum tanpa diskriminasi,” tegas Argap.

BACA JUGA:Masalah Hukum Terbanyak di Maluku Utara: Perceraian & Penganiayaan Jadi Sorotan

BACA JUGA:60 Warga Maluku Utara Bebas Biaya Sidang! Program Bantuan Hukum Gratis Siap Bela Rakyat Kecil

Sumber: