Kasus Pembunuhan Pegawai BPS Haltim: Penyidik Dalami Keterlibatan Istri Pelaku

Kasus Pembunuhan Pegawai BPS Haltim: Penyidik Dalami Keterlibatan Istri Pelaku

Kasus Pembunuhan Pegawai BPS Haltim: Penyidik Dalami Keterlibatan Istri Pelaku--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Tim penyidik dari Satreskrim Polsek Maba Selatan Polres Halmahera Timur memanggil dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap AFM, istri dari terduga pelaku pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, yang dikenal juga dengan sebutan Tiwi (30). 

Pemeriksaan berlangsung di kantor Ditreskrimum Polda Malut, Kota Ternate, sebagai proses lanjutan dari penyelidikan kasus tersebut.

Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya pelengkapan berkas perkara sebelum kasus diserahkan tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.

“AFM diperiksa secara intensif setelah sebelumnya sempat tidak hadir memenuhi panggilan pertama. Proses ini sesuai prosedur hukum bertujuan melengkapi alat bukti,” ujar Habiem.

BACA JUGA:Propam Polda Maluku Utara Bongkar Pelanggaran Disiplin Polisi Sendiri

BACA JUGA:Polisi Ungkap Pelaku Bom Ikan di Perairan Taliabu, Tangkap Nelayan Pemburu Ilegal

Dugaan Keterlibatan Istri Pelaku

Meskipun AFM merupakan pihak yang diperiksa, pihak kepolisian belum menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan langsungnya dalam aksi pembunuhan tersebut. Namun, penyidik tetap mendalami kemungkinan peran lain dalam kasus ini.

Kasus bermula dari dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh rekan kerja korban, Aditya Hanafi (27), yang juga merupakan suami AFM. Pelaku diketahui menikah dengan AFM tidak lama setelah kejadian kriminal tersebut.

“Sampai saat ini, kami belum menemukan bukti keterlibatan AFM dalam pembunuhan, namun pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan kebenaran,” tambah Kapolsek.

Rekonstruksi kejadian yang berlangsung pada Jumat, 8 Agustus 2025) di rumah dinas BPS Halmahera Timur memperlihatkan 33 adegan yang sesuai dengan hasil penyidikan polisi.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada tanggal 19 Juli 2025 dengan modus pembekapan menggunakan bantal, yang mengakibatkan korban tak bisa bernapas.

Tersangka Aditya kini dijerat dengan Pasal 340, 339, 338, dan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga pidana mati. 

Polsek Maba Selatan, Satreskrim Polres Haltim, dan Kejaksaan Negeri Haltim bekerja sama secara intens dalam penanganan kasus ini.

“Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap motivasi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain demi memastikan keadilan terlaksana,” terang Kapolsek.

Sumber: