Polisi Limpahkan 10 Penghalang Tambang ke Jaksa Tidore

Polisi Limpahkan 10 Penghalang Tambang ke Jaksa Tidore--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Ketegangan antara perusahaan pertambangan dan warga di Halmahera Timur mencapai titik panas pada tengah Mei 2025.
Dalam operasi gabungan, aparat Dit Reskrimum Polda Maluku Utara menciduk 10 orang yang diduga keras menghalangi jalannya aktivitas pertambangan di Kecamatan Maba.
Aksi mereka, yang diklaim sebagai bentuk perlawanan terhadap perusahaan tambang, dituding melanggar hukum setelah ditemukan membawa senjata tajam dan atribut aksi.
Pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Tidore berlangsung dramatis. Selain menghadirkan para tersangka berkode inisial AS, SM, JH, HD, YHS, II, SA, DB, UM, dan NS, turut diboyong aneka barang bukti.
Yaitu 9 parang, 1 pisau, beberapa terpal, potongan kayu, hingga flashdisk berisi dokumentasi video aksi dan satu bendera bercorak merah putih dengan gambar khusus. Keberadaan benda-benda tersebut membuktikan eskalasi ketegangan di lapangan.
Sebelum resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan Soasio, kesepuluh aktivis diperiksa kesehatan fisiknya di RS Bhayangkara Polda Malut.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Malut hadir menyaksikan penyerahan tahap dua barang bukti dan para tersangka, mempertebal aura urgensi kasus ini.
BACA JUGA:Lahan Eks Tambang Maluku Utara Disulap Jadi Sentra Perikanan dan Perkebunan, Ini Rencananya
BACA JUGA:Bripka IDM Resmi Dipecat! Skandal Narkoba, Tambang Ilegal dan Video Istri Hebohkan Maluku Utara
Jeratan Hukum Bagi Penghalang Pertambangan
Para tersangka kini menghadapi ancaman pidana dari dua payung hukum: UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 terkait perintangan kegiatan pertambangan mineral.
Proses hukum dipastikan berjalan tegas demi menjaga kepastian investasi sekaligus penegakan aturan di sektor pertambangan Tanah Air.
Awal kekisruhan berawal dari aksi protes warga terhadap PT Position yang dituding membuka jalan angkut dan melakukan penambangan nikel di area hutan produksi tanpa izin jelas.
Warga yang tergolong aktivis lingkungan ini menutup akses dan menuntut pengusutan praktik ilegal di wilayah mereka.
Namun aksi mereka berujung pada proses hukum akibat dugaan pelanggaran yang terjadi selama demonstrasi.
Sumber: