60 Warga Maluku Utara Bebas Biaya Sidang! Program Bantuan Hukum Gratis Siap Bela Rakyat Kecil

60 Warga Maluku Utara Bebas Biaya Sidang! Program Bantuan Hukum Gratis Siap Bela Rakyat Kecil

60 Warga Maluku Utara Bebas Biaya Sidang! Program Bantuan Hukum Gratis Siap Bela Rakyat Kecil--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pada pertengahan Juli 2025, sebanyak 60 warga Maluku Utara yang tergolong kurang mampu telah mendapatkan layanan bantuan hukum gratis

Program ini diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Malut lewat kolaborasi erat bersama 13 organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota.

Inisiatif bantuan hukum ini bukan sekadar kegiatan sosial, melainkan telah diamanatkan melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011. 

Negara wajib memberikan perlindungan, pengakuan, serta jaminan hak konstitusional bagi setiap warga. 

Khususnya mereka yang tidak mampu, untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil. Dengan bantuan hukum yang diberikan tanpa memungut biaya apapun, keadilan kini terasa semakin nyata di tengah masyarakat bawah.

BACA JUGA:Gubernur Sherly Gandeng Kemenkumham Bangun Pos Bantuan Hukum Desa

BACA JUGA:Gubernur Sherly Gandeng Jaksa Agung, Pastikan Program Pemprov Malut Bebas Masalah Hukum

Banyak Pilihan Jalur Penyelesaian Kasus

Dukungan hukum ini terbagi menjadi dua jalur, yakni 50 kasus litigasi (penyelesaian melalui jalur pengadilan) dan 10 kasus non litigasi (mediasi atau konsultasi di luar pengadilan). 

Jumlah ini merupakan capaian awal yang akan terus dievaluasi agar bisa mengakomodasi seluruh masyarakat pencari keadilan di Maluku Utara.

Kanwil Kemenkum Malut dan mitra PBH ingin memastikan tak ada warga miskin yang terpinggirkan dari proses hukum akibat keterbatasan biaya. 

Warga cukup menghubungi kantor PBH di daerahnya; jika menemui kendala, mereka bisa langsung datang ke Kanwil Kemenkum Malut di Ternate. 

Dengan jaringan yang luas serta SDM kompeten, setiap kasus akan didampingi secara profesional.

Tidak sembarang lembaga bisa memberikan layanan ini. Hanya organisasi PBH/OBH yang telah terakreditasi dan lolos seleksi yang dipercaya menjadi mitra negara dalam mendampingi masyarakat. 

Sumber: