Mudah dan Murah! Begini Cara 117 Pelaku Usaha di Malut Resmi Jadi Badan Usaha

Mudah dan Murah! Begini Cara 117 Pelaku Usaha di Malut Resmi Jadi Badan Usaha

Mudah dan Murah! Begini Cara 117 Pelaku Usaha di Malut Resmi Jadi Badan Usaha--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara mencatat peningkatan signifikan dalam pendaftaran perseroan perorangan sepanjang semester pertama tahun 2025. 

Sebanyak 117 pelaku usaha resmi mendaftarkan usahanya sebagai badan hukum perseroan perorangan, sebuah langkah strategis untuk memperkuat posisi usaha mikro dan kecil di wilayah tersebut.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa proses pendaftaran perseroan perorangan sangat sederhana dan biayanya sangat terjangkau, hanya membutuhkan modal Rp50 ribu. 

Hal ini membuka peluang besar bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya secara legal dan profesional.

“Pelaku usaha harus mampu mengelola dan memimpin bisnisnya sendiri. Dengan perseroan perorangan, mereka mendapatkan badan hukum yang sah dan peluang pengembangan usaha yang lebih luas,” jelas Budi Argap.

BACA JUGA:Kredit Usaha Rakyat Maluku Utara 2025: Siapa Penerima Terbesar dan Sektor Paling Dilirik

BACA JUGA:JANGAN LEWATKAN! Bantuan Usaha Rp45 Juta & Rp15 Juta untuk Wirausaha Muda Malut, Ayo Daftar Sebelum 30 Juni

Kolaborasi dengan Sektor Swasta

Budi Argap juga mengajak pemerintah daerah di Malut untuk aktif mendukung pelaku usaha melalui penyebaran informasi dan fasilitasi pendanaan. 

Kerja sama dengan perbankan dan industri besar diharapkan dapat memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi pelaku usaha kecil yang ingin mendaftar perseroan 

Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, menambahkan bahwa jajarannya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik guna mendorong peningkatan jumlah pendaftaran perseroan perorangan. 

Diseminasi informasi dan kemudahan layanan menjadi prioritas agar lebih banyak pelaku usaha mikro yang terdaftar secara resmi.

“Manfaat badan usaha perseroan perorangan sangat besar, terutama bagi pelaku usaha mikro yang ingin memperluas jangkauan dan legalitas usahanya,” ujar Chusni.

Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang terdaftar sebagai perseroan perorangan, diharapkan ekonomi Maluku Utara dapat tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan. 

Legalitas usaha yang jelas juga membuka peluang akses modal dan kemitraan yang lebih luas, sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal.

Sumber: