Serapan Anggaran Lambat, Pemprov Malut Lelang Barang dan Jasa Mulai 30 Juni 2025

Pemprov Malut Lelang Barang dan Jasa Mulai 30 Juni 2025--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID – Pemprov Maluku Utara menetapkan target untuk memulai proses pelelangan pengadaan barang dan jasa pada Senin, 30 Juni 2025.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menyusul rendahnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Samsuddin mengungkapkan bahwa Gubernur Maluku Utara telah memberikan arahan tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera melaksanakan pelelangan, khususnya bagi OPD yang sudah siap melaksanakan proses tersebut.
“Ibu Gubernur sudah menekankan agar pelelangan segera dilakukan, terutama untuk OPD yang sudah siap,” ujar Samsuddin pada Kamis, 26 Juni 2025.
Menurut Samsuddin, proses pelelangan sangat berpengaruh pada serapan anggaran. Setelah pelelangan selesai, biasanya dilakukan pembayaran awal sebesar 30 persen dari nilai kontrak, yang akan langsung meningkatkan realisasi anggaran.
“Setelah lelang selesai, pembayaran awal 30 persen akan langsung dilakukan, sehingga serapan anggaran mulai bergerak,” jelasnya.
BACA JUGA:Gubernur Sherly Gandeng Jaksa Agung, Pastikan Program Pemprov Malut Bebas Masalah Hukum
BACA JUGA:DPRD Malut Bergerak Cepat! Panja LHP BPK 2024 Dibentuk, Siap Sikat Masalah Anggaran Pemprov
Kendala yang Memengaruhi Serapan Anggaran
Rendahnya serapan anggaran disebabkan beberapa kendala, antara lain pergeseran program kegiatan serta sistem penyaluran anggaran yang dilakukan secara bertahap setiap bulan.
Contohnya adalah pembayaran komite sekolah yang tidak dilakukan sekaligus, melainkan per bulan, sehingga memengaruhi realisasi anggaran secara keseluruhan.
Saat ini, proses pergeseran program terakhir ditargetkan selesai paling lambat Jumat, 27 Juni 2025. Setelah itu, tahapan pelelangan dapat segera dimulai pada pekan depan sesuai target.
Samsuddin menjelaskan bahwa pembahasan pergeseran anggaran memerlukan ketelitian agar program yang dijalankan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
Pergeseran ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang efisiensi anggaran.
“Kepala daerah diperbolehkan merasionalkan kegiatan yang tidak terlalu urgen dan menggantinya dengan kegiatan baru di 12 dinas,” pungkas Samsuddin.
Sumber: