Musisi Maluku Utara Kini Gak Takut Lagi! Perlindungan Hak Cipta Kini Semudah Klik 10 Menit

Stecu Stecu Meledak di TikTok! Musik Maluku Utara Jadi Sorotan Nasional--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Musisi lokal Maluku Utara kini bisa bernafas lega. Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Malut resmi memperkuat perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual (KI) bagi para seniman musik daerah.
Langkah ini diambil untuk memastikan karya-karya kreatif anak negeri terlindungi dari pembajakan dan konflik hukum, sekaligus membuka peluang keuntungan moril dan materiil yang lebih besar.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, melalui jajaran staf dan didukung penuh oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya sinergi dalam melindungi hak cipta musisi daerah.
Kolaborasi ini menjadi tindak lanjut pertemuan strategis antara Pemprov dan Kemenkumham yang sebelumnya telah membahas potensi besar musisi Malut di kancah nasional.
Budi Argap Situngkir menyoroti fenomena viralnya lagu “Stecu-stecu” yang dinyanyikan musisi lokal Maluku Utara sebagai bukti nyata bakat dan potensi besar yang dimiliki daerah ini.
Perlindungan kekayaan intelektual menjadi kunci agar para pencipta lagu, penyanyi, dan aransemen bisa bersaing secara sehat dan mendapatkan hak mereka secara penuh di tingkat nasional.
Perlindungan hak cipta tidak hanya memberikan pengakuan secara hukum, tetapi juga menjamin keuntungan materiil bagi musisi. Dengan hak cipta yang tercatat, setiap karya yang digunakan secara komersial akan memberikan royalti kepada pencipta dan pihak terkait.
Selain itu, perlindungan KI juga berperan sebagai solusi untuk mencegah dan menyelesaikan konflik yang kerap terjadi di industri musik.
BACA JUGA:Gubernur Sherly Dukung Lagu Stecu Stecu Dipatenkan
BACA JUGA:Stecu Stecu Meledak di TikTok! Musik Maluku Utara Jadi Sorotan Nasional
Makin Kuat Berkat Perlindungan KI
Langkah strategis ini juga sejalan dengan upaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Maluku Utara.
Dengan adanya perlindungan KI yang memadai, musisi lokal akan lebih percaya diri untuk berkarya dan berinovasi, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas di daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Malut, Chusni Thamrin, bersama Kabid KI Zulfikar Gailea, menjelaskan bahwa proses pencatatan hak cipta kini semakin mudah.
Melalui aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) di laman dgip.go.id, musisi bisa mendaftarkan karya mereka kurang dari 10 menit.
Sumber: