ASN Maluku Utara Poligami Tanpa Izin, Istri Sah Lapor ke BKD dan Polisi

ASN Maluku Utara Poligami Tanpa Izin, Istri Sah Lapor ke BKD dan Polisi -Disway/Diolah-
“Kami berharap sinergi antara BKD dan pemerintah provinsi dapat memastikan penegakan disiplin ASN berjalan efektif,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada proses hukum yang sedang berjalan di aparat penegak hukum.
“Kami tidak dapat melakukan intervensi karena sudah masuk ranah hukum. Namun jika ada laporan resmi ke BKD, tentu akan ada proses disiplin sesuai peraturan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas seorang pejabat ASN yang seharusnya menjaga kehormatan dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Termasuk ketentuan mengenai pernikahan dan poligami bagi pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dengan laporan resmi yang telah diterima oleh BKD dan proses hukum yang tengah berjalan di Polda Maluku Utara, kasus ini menjadi momentum penting bagi penegakan disiplin ASN dan transparansi dalam penanganan pelanggaran etika di lingkungan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Maluku Utara 18-23 April 2025: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang
Sumber: