Kapolda Malut Ingatkan Masyarakat: Klaim Hutan Adat Harus Sesuai Regulasi, Jangan Terprovokasi!

Kapolda Malut Ingatkan Masyarakat: Klaim Hutan Adat Harus Sesuai Regulasi,--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, menegaskan hutan adat merupakan bagian dari wilayah masyarakat hukum adat dan tidak termasuk dalam kategori hutan negara.
Pernyataan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang diambil pada 16 Mei 2023, yang memberikan kepastian hukum mengenai status hutan adat di Indonesia.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan hanya membagi hutan menjadi dua kategori, yaitu hutan negara dan hutan hak.
Namun, putusan MK tersebut memperjelas adanya kategori ketiga, yaitu hutan adat, yang memberikan pengakuan dan hak pengelolaan kepada masyarakat adat yang telah mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun.
Kapolda Waris Agono menyatakan bahwa Polda Maluku Utara siap mendukung proses penetapan hutan adat sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 21 Tahun 2019.
Polri berkomitmen memastikan hak masyarakat adat terlindungi secara hukum dan administratif, serta menjaga ketertiban di wilayah adat.
BACA JUGA:Pesan Keras Kapolda Malut: Lawan Terorisme!
Pengakuan hutan adat harus melalui mekanisme resmi yang diatur oleh regulasi, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah yang mengesahkan keberadaan masyarakat hukum adat.
Kapolda mendorong pemerintah daerah agar proaktif dalam proses ini agar masyarakat adat mendapatkan legalitas dan kepastian hukum atas wilayahnya.
Peringatan Kapolda Terhadap Klaim Tanah Adat Tanpa Dasar
Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengklaim lahan atau hutan sebagai milik adat tanpa landasan hukum yang sah. Ia mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang memanfaatkan isu hutan atau tanah adat untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Semua klaim harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik dan ketidakadilan,” tegasnya.
Penegasan Kapolda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat adat.
Tujuannya adalah menjaga kelestarian hutan, menciptakan ketertiban sosial, serta mendorong keadilan dan kesejahteraan masyarakat adat di Maluku Utara.
Dengan pengakuan dan perlindungan hukum yang jelas, diharapkan masyarakat adat dapat mengelola hutan secara berkelanjutan dan menjaga warisan budaya mereka.
Sumber: