Pemprov Maluku Utara dan Kejati Bangun Fondasi Hukum dan Jaminan Sosial Nelayan

Pemprov Maluku Utara dan Kejati Bangun Fondasi Hukum dan Jaminan Sosial Nelayan

Pemprov Maluku Utara dan Kejati Bangun Fondasi Hukum dan Jaminan Sosial Nelayan-Pemprov Malut-

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kejati Malut, Ternate, Selasa, 6 Mei 2025, menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi di bidang pendampingan, bantuan, dan pertimbangan hukum.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan dan tindakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat. 

Ia berharap seluruh jajaran Pemprov dapat memanfaatkan pendampingan hukum dari Kejati, terutama dalam pengelolaan aset, pelaksanaan kontrak, dan penyelamatan keuangan negara.

“Kesepakatan ini menjadi langkah penting agar tata kelola pemerintahan di Maluku Utara semakin profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Sherly.

Kepala Kejati Maluku Utara, Herry A. Pribadi, menyatakan kesiapan institusinya untuk memberikan legal opinion, pendampingan, serta pengamanan hukum bagi seluruh program strategis Pemprov. 

BACA JUGA:Lindungi 4.746 Nelayan Malut, Gubernur Sherly Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Suarakan Nasib Maluku Utara di DPR, Gubernur Sherly Laos Minta Kompensasi yang Sebanding

Ia juga mengajak seluruh pimpinan OPD untuk aktif berkoordinasi, terutama jika menghadapi isu hukum yang kompleks. Kolaborasi ini diharapkan mampu mencegah potensi pelanggaran dan memperkuat kepastian hukum di Maluku Utara.

Perlindungan Sosial untuk Nelayan

Tak hanya di bidang hukum, Pemprov Maluku Utara juga menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial bagi ribuan nelayan. 

Melalui program ini, sebanyak 4.746 nelayan akan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. 

Data penerima bantuan berasal dari P3KE dan TNP2K, memastikan program tepat sasaran dan mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut.

Kolaborasi antara Pemprov, Kejati, dan berbagai instansi lain seperti Kemenkumham, BPN, serta BKKBN, semakin memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berbasis hukum dan keadilan sosial.

Sinergi ini menjadi modal utama untuk menghadapi tantangan tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat di Maluku Utara.

Sumber: