Kapal Raksasa Tertangkap Terobos Perairan Malut

Kapal Raksasa Tertangkap Terobos Perairan Malut

Kapal Raksasa Tertangkap Terobos Perairan Malut--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Tim Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara mengendus indikasi pelanggaran berat di wilayah tangkap laut daerah. 

Sebuah kapal pukat jaring bermuatan besar di atas 50 Gross Tonage (GT) tertangkap basah beroperasi di zona perairan di bawah 12 mil laut, yang merupakan kewenangan eksklusif pemerintah daerah.

Temuan krusial tersebut mengemuka di tengah operasi pengetatan pengawasan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) pada Jumat (14/8/2026). 

Penindakan cepat ini dilaksanakan atas instruksi langsung Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyusul penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) penguatan sinergi maritim bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Plt Kepala DKP Maluku Utara, Kadri Laetje, mengonfirmasi bahwa penanganan temuan kapal >50 GT tersebut kini memasuki tahap investigasi lintas instansi melibatkan PSDKP, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), DKP Provinsi, dan KKP pusat.

Pemeriksaan komprehensif akan memanfaatkan rekam jejak digital Vessel Monitoring System (VMS) guna membuktikan pelanggaran teritorial secara presisi. 

Jika terbukti secara sah melanggar batas median water line, perkara ini dipastikan berlanjut ke proses penyidikan pidana.

"Pemeriksaan kami lakukan secara mendetail melalui pencermatan data VMS. Langkah tegas ini merupakan pembuktian atas penegakan aturan batas zona penangkapan ikan yang memisahkan secara jelas kewenangan antara daerah dan pusat," tegas Kadri Laetje.

Ancam Kabel Internet Bawah Laut & Jalur Pelayaran Tambang

Selain perburuan terhadap praktik penangkapan ikan secara ilegal, DKP Malut menaruh perhatian serius pada ancaman keselamatan maritim dan infrastruktur vital nasional. 

Pemasangan rumpon secara tak berizin di wilayah 0–12 mil dinilai makin tidak terkendali dan berisiko membahayakan perlintasan kapal pertambangan serta armada komersial.

Lebih fatal lagi, penempatan jangkar rumpon secara sembarangan berpotensi menyangkut dan memutuskan jaringan kabel fiber optik bawah laut yang melayani konektivitas internet di kawasan Kepulauan Maluku.

"Kita tidak ingin kasus seperti di Kabupaten Sangihe terulang, di mana kabel optik putus akibat jangkar-jangkar rumpon diletakkan sembarangan hingga melumpuhkan jaringan internet. Ini sangat berisiko bagi sektor kehidupan modern yang begitu bergantung pada koneksi internet saat ini," pungkas Kadri.

 

Sumber: