MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos Tjoanda, menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembentukan pos bantuan hukum di seluruh desa dan kelurahan di wilayah provinsinya.
Langkah ini dilakukan melalui kerja sama erat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, demi memastikan layanan hukum yang inklusif dan merata bagi masyarakat.
Dalam pertemuan penting di Gedung Kemenkumham Jakarta, Gubernur Sherly bertemu dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, untuk membahas percepatan pembentukan pos bantuan hukum.
Sherly menyatakan bahwa kerja sama ini akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang mencakup pendirian pos bantuan hukum di seluruh desa dan kelurahan.
“Kami sudah berdiskusi dengan Kakanwil Kemenkum Malut dan akan segera menandatangani PKS untuk pembentukan pos bantuan hukum di setiap desa dan kelurahan,” ujar Sherly.
Kepala BPHN, Min Usihen, menyambut baik inisiatif Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pelatihan kepada para paralegal yang akan bertugas di pos bantuan hukum, bekerja sama dengan lembaga pemberi bantuan hukum.
Min juga meminta dukungan penuh dari Gubernur untuk menggerakkan kepala desa dan lurah agar aktif mendirikan pos bantuan hukum di wilayahnya masing-masing.
“Kami sangat membutuhkan dukungan Ibu Gubernur untuk mendorong kepala desa dan lurah agar segera mendirikan pos bantuan hukum,” jelas Min.
BACA JUGA:Gubernur Sherly dan KPU Malut Bersinergi: Strategi Cerdas Menuju Pemilu 2029 yang Lebih Berkualitas
BACA JUGA:Gubernur Sherly: Revolusi Perlindungan Pekerja Maluku Utara, Siap-Siap Hidup Lebih Aman
Dukung Program Pos Bantuan Hukum
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga hukum dalam percepatan pembentukan pos bantuan hukum.
Ia menyatakan kerja sama ini menjadi kunci utama dalam memperkuat layanan dan pembinaan hukum bagi masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan penuh dari Ibu Gubernur dan Kepala BPHN. Dengan sinergi ini, masyarakat di Maluku Utara dapat merasakan manfaat nyata dari pos bantuan hukum,” kata Budi Argap.
Dengan dukungan lintas sektor yang kuat, pembentukan pos bantuan hukum di seluruh desa dan kelurahan di Maluku Utara diharapkan dapat memperluas akses keadilan.
Terutama bagi masyarakat kurang mampu di wilayah pedesaan. Program ini tidak hanya menyediakan bantuan hukum, tetapi juga memperkuat kesadaran hukum masyarakat secara menyeluruh.