• Peserta Wanita:
• Kemeja putih polos lengan panjang tanpa motif
• Rok kain hitam polos
• Sepatu hitam tertutup
• Hijab hitam polos tanpa aksesori (bagi yang berhijab)
• Dasi hitam polos
Ketentuan ini menjadi bagian dari pembentukan karakter disiplin dan profesionalisme sebagai ASN sejak awal pengangkatan.
Penyerahan SK pengangkatan bukan sekadar formalitas, melainkan langkah awal perjalanan karier sebagai abdi negara.
Momen ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang profesional dan berintegritas di Maluku Utara.
BACA JUGA:Mengapa TPP ASN di Maluku Utara Sering Molor?
BACA JUGA:ASN Maluku Utara Jangan Sebarkan Informasi Hoaks!