Misteri Kasus Rasisme Duo Sayuri: Penyelidikan Terhambat Alamat Pelaku Belum Ditemukan

Senin 02-06-2025,14:17 WIB
Reporter : Rizal Husen Teguh Pribadi
Editor : Rizal Husen Teguh Pribadi

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Polda Maluku Utara saat ini tengah berada di garis terdepan untuk mengungkap kasus dugaan rasisme yang menimpa dua pemain Malut United sekaligus Timnas Indonesia, Yakob dan Yance Sayuri. 

Kasus ini bermula dari maraknya ujaran kebencian dan komentar rasis di media sosial pasca pertandingan Malut United melawan Persib Bandung di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, awal Mei lalu. 

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas pelaku.

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Malut, Kombes Pol. Asri Effendy, proses penyelidikan masih berjalan namun menghadapi tantangan utama: sulitnya menemukan alamat fisik pelaku yang diduga berasal dari Jawa Barat. 

“Alamat terlapor masih dicari, ini juga masih kesulitan yang pasti terlapor beralamat di daerah Jawa Barat,” ungkap Asri saat dikonfirmasi media. 

Penyidik harus menelusuri data digital dan bekerja sama dengan pihak penyedia layanan internet serta platform media sosial untuk mendapatkan informasi akurat mengenai pelaku.

BACA JUGA:Duo Sayuri Bersaudara Masuk Skuad Timnas, Siap Bawa Indonesia ke Piala Dunia!

BACA JUGA:HOT! Rumor Bursa Transfer Pemain Liga 1: Malut United Incar Pilar Persib, Duo Sayuri Dilirik Maung Bandung

Langkah Hukum yang Tegas

Manajemen Malut United tetap memberikan dukungan penuh kepada Yakob dan Yance Sayuri. Asghar Saleh, perwakilan klub, menegaskan pihaknya berharap kedua pemain tetap fokus pada tugas di lapangan, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. 

“Kami dari manajemen berharap, duo Sayuri untuk tetap fokus karena proses hukum tetap akan berjalan,” ujar Asghar Saleh. Laporan resmi telah diterima oleh Polda Malut dengan nomor STTLP/39/V/2025/SPKT/Polda Malut dan LP/B/39/V/2025/SPKT/Polda Malut tertanggal 6 Mei 2025.

Enam akun Instagram yang diduga menjadi pelaku telah dipolisikan oleh Yakob dan Yance Sayuri. Nama-nama akun tersebut antara lain Kepo, Hadifikri04, a. Setiawan, Putpuputeran, Kadekafung45, dan Gcatur. 

Penelusuran identitas pemilik akun ini menjadi fokus utama penyidik agar bisa dimintai keterangan resmi dan digelar perkara untuk menentukan status kasus.

Polda Malut menegaskan bahwa setiap tahapan penyelidikan akan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Setelah semua terlapor berhasil ditemukan dan dimintai keterangan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. 

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar sepakbola Indonesia bebas dari segala bentuk diskriminasi dan rasisme, baik di stadion maupun di dunia digital.

Kategori :