Kemenkum Malut Tuntaskan Harmonisasi Regulasi Gratifikasi

Selasa 07-07-2026,15:23 WIB
Reporter : Rizal Husen Teguh Pribadi
Editor : Rizal Husen Teguh Pribadi

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam meruntuhkan praktik pungutan liar dan suap memasuki fase krusial. 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara secara resmi telah menuntaskan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. 

Regulasi ketat ini dirancang khusus untuk memagari ruang gerak aparatur sipil negara (ASN) sekaligus memperkuat pondasi keterbukaan informasi publik di lingkungan birokrasi setempat.

Pembahasan produk hukum daerah yang digelar secara gabungan (hybrid) ini menjadi bagian dari instruksi langsung untuk menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan pusat. 

Langkah taktis ini sekaligus menjadi bukti sokongan penuh otoritas hukum terhadap visi besar Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang menuntut terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, amanah, dan terbebas dari jerat konflik kepentingan.

Dalam jalannya pembedahan draf hukum tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Malut memberikan sejumlah catatan kritis yang wajib segera diperbaiki oleh pemprov. 

Otoritas hukum mendapati bahwa draf awal Ranpergub tersebut rupanya masih mengacu pada aturan usang, yakni Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2016 dan Nomor 2 Tahun 2019.

Kemenkum menegaskan bahwa materi muatan wajib disesuaikan dengan aturan KPK paling mutakhir agar tidak memicu tumpang tindih norma hukum (overlapping) di kemudian hari. 

Selain itu, kedudukan yuridis, pembagian tugas operasional, serta fungsi dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di internal Pemprov Malut harus dipertegas agar memiliki taji yang kuat saat melakukan pengawasan melekat di lapangan.

“Harmonisasi Ranpergub ini memiliki peran strategis dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Proses ini penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus menghindari terjadinya konflik norma,” tegas Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir.

e-Harmonisasi Dipercepat demi Kejar Target Legalitas

Secara teknis, proses pematangan draf regulasi ini sejatinya telah melewati fase pra-harmonisasi yang ketat. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, memaparkan bahwa forum ini menjadi instrumen penyaring agar pasal-pasal yang dilahirkan berstatus berkualitas tinggi, memiliki asas kemanfaatan, serta mudah diimplementasikan oleh seluruh jajaran SKPD.

Merespons rekomendasi dan perbaikan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Mustafa, menilai intervensi hukum dari Kemenkum ini akan membuat sistem pengendalian internal pemprov menjadi jauh lebih kokoh dan efektif.

Pasca-pleno harmonisasi ini, tim hukum Pemprov Malut bergerak cepat dengan memanfaatkan platform digital e-Harmonisasi untuk mempercepat finalisasi dokumen administrasi. 

Langkah kilat ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat agar draf final dapat segera ditandatangani oleh Gubernur Sherly Tjoanda dan resmi diundangkan sebagai lembaran daerah yang mengikat.

Kategori :