PWI Sebut Intimidasi Wartawan di Stadion Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara

Minggu 08-03-2026,20:46 WIB
Reporter : Rizal Husen Teguh Pribadi
Editor : Rizal Husen Teguh Pribadi

• Denda hingga Rp500 juta

Ketentuan ini menjadi dasar hukum perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia.

Perlindungan Wartawan Juga Diatur Dewan Pers

Selain dalam undang-undang, perlindungan terhadap profesi wartawan juga diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang diterbitkan oleh Dewan Pers.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa wartawan yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tekanan.

Bentuk intimidasi yang dimaksud mencakup:

• Ancaman terhadap keselamatan

• Perampasan peralatan liputan

• Penghalangan aktivitas peliputan

Kronologi Dugaan Intimidasi di Stadion

Peristiwa dugaan intimidasi terjadi sekitar pukul 23.05 WIT ketika sejumlah wartawan masih melakukan peliputan setelah pertandingan berakhir.

Saat itu seorang jurnalis dari Radio Republik Indonesia bernama Irwan sedang merekam aktivitas perangkat pertandingan yang berjalan menuju ruang ganti.

Namun aktivitas tersebut dipersoalkan oleh seorang pria yang diduga bagian dari official tim tuan rumah.

Pria tersebut kemudian meminta agar rekaman video dihapus.

“Kamu wartawan, kamu harus hapus video itu,” ujar pria tersebut dengan nada keras.

Situasi menjadi semakin tegang ketika pria tersebut juga diduga meminta petugas steward untuk mengeluarkan para wartawan dari area tribun stadion.

Padahal para jurnalis diketahui telah memiliki kartu identitas resmi peliputan dari pihak penyelenggara liga.

Selain itu, area tempat mereka berada masih termasuk zona yang diperbolehkan untuk kegiatan jurnalistik.

Kategori :