PWI Sebut Intimidasi Wartawan di Stadion Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara

PWI Sebut Intimidasi Wartawan di Stadion Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara

PWI Sebut Intimidasi Wartawan di Stadion Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Insiden yang terjadi setelah pertandingan antara Malut United dan PSM Makassar kembali memicu sorotan dari kalangan organisasi pers.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Ternate secara tegas mengecam dugaan tindakan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan pertandingan BRI Super League.

Insiden tersebut terjadi setelah laga yang berlangsung di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, pada Sabtu (7/3/2026) berakhir dengan skor imbang 3-3.

Ketua PWI Ternate, Ramlan Harun, menilai tindakan yang dialami wartawan tidak bisa dibenarkan karena berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya,” tegas Ramlan.

Menurut Ramlan, aktivitas jurnalistik memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang tersebut menjamin kemerdekaan pers sekaligus melindungi wartawan ketika melakukan peliputan di lapangan.

Ia menegaskan bahwa setiap upaya menghalangi kerja pers berpotensi dikenai sanksi hukum.

“Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai ancaman pidana hingga dua tahun penjara,” ujarnya.

Permintaan Menghapus Rekaman Dinilai Pelanggaran

Selain dugaan intimidasi verbal, PWI juga menyoroti tindakan oknum yang diduga meminta wartawan untuk menghapus rekaman video dan foto hasil liputan.

Menurut Ramlan, produk jurnalistik yang dihasilkan dalam proses peliputan tidak boleh dihapus secara paksa oleh pihak mana pun.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh negara.

Dalam Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18, dijelaskan bahwa kemerdekaan pers tidak boleh dibatasi oleh penyensoran maupun pelarangan penyiaran.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa:

Sumber: