MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Proyek rehabilitasi rumah jabatan (rujab) Gubernur Maluku Utara di kawasan Gusale Puncak, Sofifi, dengan nilai fantastis Rp8.9 miliar, menjadi perbincangan hangat publik.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan diawasi ketat oleh berbagai lembaga.
Plt. Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Iriyanto Djafar, menegaskan bahwa proyek ini merupakan rehabilitasi, bukan pembangunan baru. Anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025, dengan masa pengerjaan selama 90 hari kalender.
Pelaksanaan dilakukan secara swakelola, sesuai regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. PUPR Malut telah berkonsultasi resmi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan mendapat jawaban tertulis sebagai dasar hukum pelaksanaan proyek.
Untuk menjamin akuntabilitas, Dinas PUPR Malut melibatkan berbagai lembaga pengawas. Probity audit dilakukan bersama Inspektorat, quality assurance bersama BPKP, serta pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
BACA JUGA:Lelang Jabatan Terbuka 8 Kepala Dinas, Gubernur Sherly Pastikan Birokrasi Profesional di Malut
BACA JUGA:Memprihatinkan! Kantor Gubernur Malut Bocor dan Berjamur, Sherly Cari Anggaran
Upaya ini diambil agar proyek renovasi rujab gubernur berjalan tepat waktu, sesuai spesifikasi teknis, dan memenuhi standar tata kelola yang baik.
“Dengan pengawasan berlapis ini, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan benar-benar untuk kepentingan pelayanan dan fungsi pemerintahan,” ujar Risman.
Polemik Swakelola dan Tanggapan DPRD
Metode swakelola yang digunakan dalam proyek ini menuai reaksi dari berbagai pihak. Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara menyatakan bahwa pekerjaan renovasi dengan nilai sebesar itu seharusnya tidak masuk kategori swakelola, mengacu pada regulasi yang berlakU.
Ketua DPRD Ikbal Ruray juga mengaku terkejut karena metode ini baru pertama kali diterapkan untuk proyek sebesar itu. DPRD Malut berencana memanggil Dinas PUPR untuk meminta klarifikasi terkait pelaksanaan proyek dan penggunaan anggaran.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat tentang potensi penyimpangan anggaran, PUPR Malut menegaskan komitmennya untuk transparan.
Mereka siap memberikan penjelasan lengkap kepada DPRD dan publik jika diminta. Semua proses pengadaan dan pelaksanaan proyek diklaim telah mengikuti aturan yang berlaku dan diawasi secara ketat oleh lembaga terkait.
BACA JUGA:Ini Daftar Jabatan Kosong di Pemprov Maluku Utara dan Proses Seleksi Terbuka 2025
BACA JUGA:Update Penting! Jadwal dan Lokasi Tes PPPK Tahap II Pemprov Malut 2025