Tagihan Melonjak Rp16 Juta, Dirut PDAM Ternate Dilaporkan ke Kejati Malut

Tagihan Melonjak Rp16 Juta, Dirut PDAM Ternate Dilaporkan ke Kejati Malut

Tagihan Melonjak Rp16 Juta, Dirut PDAM Ternate Dilaporkan ke Kejati Malut--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Dugaan praktik penyimpangan dalam penentuan tagihan air bersih kembali memicu kontroversi. 

Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate, Firman Mudaffar Sjah, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara oleh seorang warga Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, pada Senin (27/7/2026).

Laporan hukum ini dilayangkan oleh Rasdiana Abusama menyusul lonjakan tarif yang dinilai tidak masuk akal, dugaan permainan meteran oleh oknum petugas lapangan, hingga aksi penyegelan meteran air secara sepihak.

Pelaporan ini menjadi puncak kekecewaan warga terhadap buruknya sistem pencatatan meteran dan tata kelola pelayanan pelanggan di tubuh BUMD milik Pemerintah Kota Ternate tersebut.

Kejanggalan penagihan ini bermula ketika rumah milik Rasdiana yang tidak ditempati selama hampir dua tahun mendadak dijatuhi tagihan susulan bernilai fantastis mencapai Rp16 juta terhitung sejak Februari 2024.

Tidak hanya itu, inkonsistensi penetapan angka tagihan kembali berulang pada Juli 2026. Nominal awal tagihan sebesar Rp1.320.000 mendadak merosot tajam menjadi Rp460.000 setelah pemilik rumah melayangkan protes keras.

"Laporan ini terkait tagihan pembayaran air yang tidak sesuai. Pembayaran di rumah dengan kalkulasi PDAM setiap bulan itu sama sekali tidak masuk akal. Padahal tidak ada pipa yang bocor atau diubah di dalam rumah. Berarti harusnya pembayaran wajar memang cuma Rp400 ribuan," tegas Rasdiana usai menyerahkan berkas laporan di Kejati Malut.

Rincian Kejanggalan Penagihan & Intimidasi Penyegelan:

  • Rumah Kosong Tanpa Pemakaian: Dikenakan akumulasi tagihan Rp16 juta.
  • Pembayaran Awal: Warga sempat membayar Rp6 juta dengan janji pemeriksaan teknis.
  • Ancaman Segel Sepihak: Meteran air diputus secara sepihak pada Jumat pekan lalu tanpa peringatan tertulis maupun kepastian hasil evaluasi teknis.
  • Dugaan Manipulasi Meteran: Pelanggan menduga kuat adanya permainan instrumen meteran oleh oknum lapangan untuk menaikkan volume pemakaian secara fiktif.

Respon Manajemen PDAM & Sikap Kejaksaan Tinggi

Menanggapi pelaporan ke aparat penegak hukum tersebut, Direktur PDAM Kota Ternate, Firman Mudaffar Sjah, memberikan tanggapan singkat. 

Pihaknya berencana melimpahkan evaluasi kasus ini ke unit internal yang membidangi urusan konsumen.

"Nanti bagian Hubungan Pelanggan (Hublang) yang akan melihat dan mengevaluasi kasus ini, karena di PDAM kan sudah ada prosedur dan sistem kerjanya," ujar Firman saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, pihak Korps Adhyaksa belum membeberkan tahapan penanganan berkas pengaduan tersebut. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy, tercatat belum dapat memberikan keterangan resmi terkait disposisi laporan warga dikarenakan masih menjalani agenda cuti kerja.

Pelapor berharap Kejati Maluku Utara bergerak cepat dan profesional dalam meneliti bukti-bukti keuangan serta indikasi kerugian konsumen akibat praktik penagihan sepihak yang merugikan masyarakat Ternate.

 

Sumber: