BNNP & Kemenag Malut Jadikan Tes Urine Syarat Sah Administrasi Nikah

BNNP & Kemenag Malut Jadikan Tes Urine Syarat Sah Administrasi Nikah

BNNP & Kemenag Malut Jadikan Tes Urine Syarat Sah Administrasi Nikah--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku Utara siap mengesahkan aturan ketat bagi calon pasangan suami-istri.

Dalam upaya memutus rantai peredaran gelap narkotika serta menekan angka penularan penyakit menular di kalangan usia produktif, kedua lembaga tersebut akan mewajibkan tes urine bebas narkoba dan skrining HIV bagi setiap calon pengantin sebagai bagian dari prosedur administrasi pernikahan.

Pengumuman kebijakan strategis ini disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol. Mirzal Alwi, pada Senin (27/7/2026).

Langkah preventif ini akan diformalkan melalui nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) resmi antara BNNP Maluku Utara dan Kanwil Kemenag Malut. 

Pemutakhiran syarat nikah ini dipastikan bakal langsung terintegrasi di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) kabupaten/kota se-Maluku Utara.

Kepala BNNP Malut menegaskan bahwa pemeriksaan medis ini akan menjadi saringan awal (screening) saat calon pasangan menyerahkan dokumen berkas pernikahan.

"Rencana MoU antara BNN dengan Kemenag sedang kita matangkan untuk mengoperasionalkan tes urine dan tes kesehatan kepada para calon pengantin yang tengah melakukan pengurusan berkas di KUA," ungkap Brigjen Pol. Mirzal Alwi.

Narkoba Pemicu Konflik Rumah Tangga dan Bencana Ekonomi

Tujuan utama dibalik pengetatan regulasi ini adalah untuk menjamin bahwa benteng keluarga baru yang dibentuk di Maluku Utara benar-benar bersih dari jeratan zat adiktif.

BNNP menyoroti bahwa penyalahgunaan narkoba oleh salah satu pasangan sering kali menjadi akar penyebab ketidakharmonisan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penurunan kualitas kesehatan, hingga kehancuran ekonomi keluarga.

"Jika salah satu dari calon pengantin sudah terjerumus dalam lingkaran setan narkoba, maka pernikahan mustahil berjalan harmonis. Ujung-ujungnya pasti timbul masalah kesehatan fatal hingga kebangkrutan faktor ekonomi keluarga," tegas Brigjen Mirzal.

Melalui kebijakan baru ini, BNNP Maluku Utara menegaskan bahwa calon pengantin yang terdeteksi positif tidak serta-merta hanya dikenakan sanksi, melainkan akan diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi medis dan sosial secara intensif sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

Selain itu, pemeriksaan HIV secara komprehensif diharapkan dapat memberikan perlindungan kesehatan reproduksi sejak dini bagi pasangan maupun calon keturunan mereka kelak. 

Sumber: