Ciro Alves Pemain Kunci Malut United Mengajukan Naturalisasi WNI

Ciro Alves Pemain Kunci Malut United Mengajukan Naturalisasi WNI

Ciro Alves Pemain Kunci Malut United Mengajukan Naturalisasi WNI--

 

 

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Ciro Henrique Alves Ferreira E. Silva, pemain profesional sepak bola Malut United asal Brasil, resmi mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Permohonan dilakukan pada Senin lalu di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, disertai dukungan penuh dari klub dan pihak berwenang setempat.

Budi Argap Situngkir, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, menyampaikan bahwa instansinya siap memfasilitasi proses administrasi naturalisasi selama persyaratan legal terpenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Kami memberikan dukungan penuh terhadap permohonan Saudara Ciro. Jika dokumen lengkap dan sesuai aturan, proses ini dapat berjalan cepat melalui sistem AHU online," ujar Budi Argap.

Penyerang Malut United ini telah menetap di Indonesia sejak 2019, menambah alasan kuat untuk mendapatkan status kewarganegaraan. Proses ini adalah langkah awal agar Ciro bisa resmi menjadi Warga Negara Indonesia.

Peran Strategis Ciro Alves bagi Sepak Bola Indonesia

Asghar Saleh, Asisten Manajer Malut United, menegaskan bahwa klub sangat mendukung ambisi Ciro untuk menjadi Warga Negara Indonesia.

"Ciro bukan hanya pemain berkelas, tapi juga aset penting bagi pengembangan sepak bola di Maluku Utara dan Indonesia secara umum," kata Asghar.

Dia menambahkan Ciro memiliki pengalaman mumpuni, termasuk pernah membela tim nasional Brasil di Piala Dunia U-20, serta menjadi salah satu pemain kunci di BRI Super League musim ini.

Ciro menyatakan Indonesia sudah menjadi rumah baru bagi dirinya dan keluarganya, bukan sekadar tempat kerja.

"Saya jatuh cinta pada Indonesia, bukan hanya soal karier tapi kehidupan," ungkap pemain yang membantu Malut United menempati posisi teratas di klasemen.

Ciro juga menyatakan kesediaannya melepas kewarganegaraan lama sesuai ketentuan hukum Indonesia yang tidak memperbolehkan kewarganegaraan ganda.

Berdasarkan UU Kewarganegaraan

M. Sidik, Analis Hukum Kemenkumham Malut Utara, menjelaskan persyaratan utama pengajuan naturalisasi menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Pemohon harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, mampu berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan UUD 1945, serta tidak pernah dipidana penjara minimal 1 tahun.

"Selain itu, pemohon harus mempunyai penghasilan tetap, membayar biaya pewarganegaraan, dan tidak memiliki potensi kewarganegaraan ganda," jelas Sidik.

Saat ini proses naturalisasi Ciro Alves telah memasuki tahap konsultasi dan pengumpulan dokumen. Seluruh administrasi akan dilengkapi dan diurus oleh Malut United bersama Kemenkumham Maluku Utara melalui sistem administrasi hukum umum (AHU).

Sumber: