Dana Pemprov Malut Mengendap di Bank Lewat Skema DOC, Tapi Pencairan Anggaran Tetap Lancar
Dana Pemprov Malut Mengendap di Bank Lewat Skema DOC--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengakui telah menempatkan dana daerah ke bank dengan menggunakan skema Deposit On Call (DOC).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menjelaskan mekanisme ini dilakukan guna menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa menghambat pencairan anggaran oleh setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Meskipun tidak mengungkapkan secara rinci nomor rekening atau total dana yang ditempatkan, Ahmad Purbaya mengungkapkan dalam dua hingga tiga bulan terakhir Pemprov telah memperoleh sekitar Rp3 miliar dari hasil bunga deposito tersebut.
Ia membandingkan hal ini dengan kebijakan Menteri Keuangan yang menempatkan dana besar di bank-bank Himbara.
Dia menegaskan bahwa dana dalam bentuk deposito masih sangat fleksibel dan dapat ditarik sewaktu-waktu untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah saat OPD membutuhkan.
“Walaupun ada dana mengendap, kami pastikan tidak ada penundaan terhadap pencairan anggaran yang diajukan OPD selama dokumen persyaratannya lengkap,” ujarnya.
BACA JUGA:Begini Strategi Gubernur Sherly Hadapi Pemotongan Dana Transfer Daerah
BACA JUGA:Anggaran Pendidikan Malut Rp2.7 Triliun, Gubernur Sherly Pastikan Dana Dikelola Transparan
Efisiensi Saat Masa Transisi Pendapatan Daerah
Penempatan dana di bank ini dilakukan pada masa transisi efisiensi anggaran, ketika pendapatan kas daerah masuk.
Tetapi belum ada permintaan besar dari OPD karena pelaksanaan program masih menunggu arahan lanjutan setelah Instruksi Presiden.
“Ini strategi untuk memanfaatkan dana idle agar menghasilkan bunga dan mendukung pembiayaan daerah,” jelas Ahmad.
Ia juga menanggapi kekhawatiran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang dana daerah yang mengendap di bank tanpa digunakan.
Menurut Ahmad, hal tersebut tidak terjadi di Maluku Utara karena setiap permintaan OPD diproses cepat.
“Kami memastikan tidak ada hambatan pencairan dan pelayanan publik tetap berjalan lancar,” imbuhnya.
Dengan skema ini, Pemprov Maluku Utara berharap dapat menjaga kestabilan kas daerah sekaligus menyediakan dana untuk kebutuhan pembangunan tanpa mengorbankan pelayanan masyarakat.
Pendekatan pengelolaan keuangan yang fleksibel ini diharapkan menjadi contoh praktik baik dalam menjaga keuangan daerah.
BACA JUGA:Gubernur Sherly Usung Misi Malut Bebas Korupsi Dana Desa 2026
BACA JUGA:Strategi Jitu Malut Tingkatkan Prestasi Olahraga Lewat Dana Hibah
Sumber: