Tarian Marabose Kini Terdaftar sebagai Warisan Budaya Komunal Malut
Tarian Marabose Kini Terdaftar sebagai Warisan Budaya Komunal Malut--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kemenkum Malut) kini secara resmi mencatat dan melindungi Tarian Marabose.
Ini sebagai bagian dari ekspresi budaya tradisional yang diakui milik Kesultanan Bacan, Halmahera Selatan.
Tarian ini berfungsi sebagai tarian penghormatan adat yang kerap disuguhkan dalam penyambutan tamu-tamu kehormatan di Keraton Kesultanan Bacan.
“Ekspresi budaya tradisional ialah segala bentuk ungkapan karya cipta. Baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya, yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional dan diwariskan secara komunal dari satu generasi ke generasi lainnya,” ujar Kepala Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir.
Pernyataan ini menegaskan urgensi pelindungan agar karya budaya asli tidak hilang atau diambil alih oleh pihak lain.
BACA JUGA:Ritual Kololi Kie di Ternate Resmi Terdaftar sebagai Warisan Budaya Tradisional
BACA JUGA:Wapres Gibran Dukung Pembangunan Merata dan Budaya Lokal di Maluku Utara
Sejarah dan Relevansi Historis Tarian Marabose
Menurut Budi Argap, momen penting yang menjadi saksi unggulnya Tarian Marabose sebagai simbol budaya adalah pada tahun 1957 saat kunjungan Presiden Republik Indonesia pertama, Soekarno, ke Kesultanan Bacan.
Pada kesempatan tersebut, suguhan penyambutan tamu kehormatan dilaksanakan oleh para Tetua Adat Negeri Bacan melalui perpaduan Sair Marabose dan gerak tarian dayang-dayang yang hingga kini dikenal luas sebagai Tarian Marabose.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ( DJKI) di Kemenkum, Tarian Marabose tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) dengan kategori ekspresi budaya tradisional (EBT).
Pencatatan ini memberikan perlindungan hukum agar budaya ini tidak diklaim oleh daerah lain dan sekaligus memberi nilai tambah bagi pengembangan pariwisata, ekonomi masyarakat, serta pelestarian budaya secara lintas generasi.
Budi Argap mengajak seluruh pemerintah daerah serta komunitas masyarakat untuk berperan aktif dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual komunal.
“Sinergi ini sangat penting untuk memetakan potensi-potensi budaya, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, hingga sumber daya genetik yang ada di Maluku Utara agar bisa dilindungi sekaligus diberdayakan demi kepentingan masyarakat luas,” tutupnya.
BACA JUGA:Keajaiban Budaya Malut! 10 Karya Takbenda Resmi Jadi Warisan Nasional 2025
BACA JUGA:Wagub Maluku Utara: Budaya Lokal Kunci Utama Pembangunan
Sumber: