Putusan Tipikor di Ternate Disorot, Kejati Malut Ajukan Banding

Putusan Tipikor di Ternate Disorot, Kejati Malut Ajukan Banding

Putusan Tipikor di Ternate Disorot, Kejati Malut Ajukan Banding--

 

 

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Ini terkait kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) di lingkungan sekretariat daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara.

Banding diajukan menyusul vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada terdakwa.

Hukuman ini, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 2 tahun 6 bulan.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan pengajuan banding tersebut pada Kamis, 23 Oktober 2025.

BACA JUGA:Jaksa Usut Dugaan Skandal Korupsi di Disperindag Malut

BACA JUGA:Polisi Limpahkan 10 Penghalang Tambang ke Jaksa Tidore

Kurang dari Dua Pertiga Tuntutan

Menurutnya, proses banding dilakukan karena hasil putusan kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa sehingga dinilai kurang memenuhi keadilan hukum.

“Untuk terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan, penuntut umum sudah melakukan upaya banding karena putusan hakim dianggap terlalu ringan, tidak sebanding dengan tuntutan asli.” ujarnya tegas.

Pengajuan banding ini dilakukan melalui Kejaksaan Negeri Tidore, sebagai representasi wilayah hukum yang menangani perkara tersebut.

Menurut Richard, proses upaya hukum ini sudah berjalan sejak minggu lalu sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang tegas dan transparan.

“Upaya banding ini diajukan supaya putusan bisa lebih sesuai dengan fakta dan tuntutan yang layak, agar tidak memberi sinyal negatif terhadap pemberantasan korupsi,” tutupnya.

BACA JUGA:Skandal Perselingkuhan Oknum Jaksa di Kejati Malut: Ada Upaya Tutupi Kasus

BACA JUGA:Buron Narkoba Paling Dicari di Maluku Utara, Jaksa Agung Turun Tangan!

Sumber: