Polda Malut Gelar Literasi Digital Anti Hoaks dan Cyberbullying

Polda Malut Gelar Literasi Digital Anti Hoaks dan Cyberbullying

Polda Malut Gelar Literasi Digital Anti Hoaks dan Cyberbullying--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Polda Maluku Utara menginisiasi “Temu Netizen” bersama siswa-siswi SMK Negeri 5 Tidore Kepulauan, Sofifi, Maluku Utara.

Ini sebagai langkah strategis menanggulangi dampak negatif dari perkembangan teknologi digital di masa kini.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, menekankan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan edukatif Polri dalam membangun pemahaman literasi digital di kalangan generasi muda.

“Investasi keamanan digital yang utama adalah dengan membekali anak-anak kita sejak dini agar memahami literasi digital secara tepat,” tutur Bambang.

Menurutnya, pemberian edukasi sejak usia sekolah sangat krusial karena generasi muda adalah pengguna internet paling aktif sekaligus paling berisiko terpeleset dalam penyebaran berita palsu dan konten negatif.

“Kami berharap para siswa dapat menjadi agen perubahan yang menyebarkan nilai-nilai positif dan kebenaran di dunia digital,” tambahnya optimistis. 

BACA JUGA:Kapolda Malut: Temuan Audit Bukan Cari Salah

BACA JUGA:Kapolda Malut: Polisi Harus Berubah untuk Mengawal Harapan Masyarakat

Bijak dan Cerdas Bermedia Sosial

Acara yang mengangkat tema “Bijak dan Cerdas dalam Bersosial Media” ini bertujuan memberi bekal pengetahuan tentang etika bermedia sosial serta cara mengelola pengaruh digital secara bijak dan bertanggung jawab.

Bambang menegaskan peran Polri sebagai fasilitator edukasi literasi digital terhadap pelajar.

“Kami hadir untuk memastikan siswa dapat memanfaatkan teknologi digital secara cerdas dan aman,” jelasnya.

Pada sesi inti, Duta Humas Polda Malut menguraikan sisi positif dan negatif media sosial. Positifnya, media sosial memfasilitasi komunikasi, sumber inspirasi, serta peluang bisnis.

Namun di sisi lain, risiko kecanduan digital, penyebaran hoaks, gangguan kesehatan mental, dan bullying siber menjadi ancaman nyata.

Selain itu, aspek hukum terkait penyebaran informasi yang salah, dimana menyebarkan hoaks termasuk tindak pidana sesuai Undang-Undang ITE.

BACA JUGA:Polda Malut Gelar Pembinaan Rohani, Perkuat Mental dan Integritas Personel

BACA JUGA:Kapolda Maluku Utara: Tindak Tegas Anggota yang Picu Isu SARA

Sumber: