Revolusi Batik Citra Bacan: Terdaftar Resmi dan Siap Go Nasional hingga Internasional

Revolusi Batik Citra Bacan: Terdaftar Resmi dan Siap Go Nasional hingga Internasional--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara secara resmi mendaftarkan Batik Citra Bacan dari Kabupaten Halmahera Selatan ke dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Langkah ini bertujuan memberikan hak merek yang sah sekaligus perlindungan hukum terhadap produk budaya lokal yang menjadi kebanggaan daerah tersebut.
Registrasi ini tidak hanya memperkuat nilai komersial tetapi juga menjaga identitas budaya batik khas Halmahera Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan pendaftaran merek adalah langkah strategis untuk meningkatkan nilai jual dan perlindungan hukum pelaku usaha lokal.
Sebagai bagian dari layanan publik, Kemenkum Malut menawarkan pendampingan proses pendaftaran merek Batik Citra Bacan secara daring.
Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan bantuan dari tahapan awal pembuatan akun hingga pengajuan permohonan dan penerbitan kode billing pembayaran.
Pendampingan ini bertujuan meminimalkan kesalahan administrasi yang dapat menghambat penerimaan merek saat pemeriksaan substantif oleh DJKI.
Layanan ini diberikan tanpa biaya, untuk memastikan pelaku usaha bisa memperoleh akses yang mudah dan efisien dalam mengurus pendaftaran. Sekaligus membuka peluang pemasaran produk yang unggul di pasar nasional dan global.
BACA JUGA:Kerupuk Tradisional Bacan Bisa Dongkrak Pendapatan, Ini Strategi Pemerintah Malut
Harapan dari Pemilik Batik Citra Bacan
Mukhlis Abdurrauf selaku pemilik Batik Citra Bacan menyatakan apresiasinya terhadap pendampingan yang telah diterima.
Ia menilai proses pendampingan daring sangat penting terutama bagi masyarakat yang masih minim informasi mengenai hak kekayaan intelektual.
Dengan pendaftaran merek ini, Mukhlis berharap karya dan produk batiknya mendapat perlindungan hukum yang kuat sehingga dapat mengukuhkan eksistensi dan meningkatkan nilai jual di pasar yang semakin kompetitif.
Proses daring yang lancar memungkinkan pemilik merek melengkapi persyaratan administrasi secara lengkap serta mempercepat monitoring hingga diterbitkannya sertifikat merek dari DJKI.
Mendaftarkan merek menjadi strategi penting untuk memberikan proteksi hukum, membangun kredibilitas, dan menambah nilai jual produk lokal.
Merek yang telah terdaftar secara resmi dapat melindungi bisnis dari risiko peniruan serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Ini berkontribusi pada penguatan posisi produk di pasar yang kompetitif serta mempermudah akses produk ke pasar internasional.
Selain itu, hak atas merek yang legal dapat membuka peluang lisensi yang menghasilkan penghasilan tambahan dan memperluas jangkauan usaha.
Karena itu, program pendampingan pendaftaran merek seperti yang dilakukan Kemenkum Malut sangat krusial untuk mendorong perkembangan ekonomi berbasis kekayaan budaya daerah.
BACA JUGA:Kopi Liberika Bacan Maluku Utara: Warisan Bersejarah Berusia 100 Tahun yang Mengguncang Pasar Dunia!
Sumber: