Mulai September 2025, ASN Maluku Utara Wajib Penuhi Syarat Baru Pengajuan TPP

Mulai September 2025, ASN Maluku Utara Wajib Penuhi Syarat Baru Pengajuan TPP

ASN Maluku Utara Wajib Penuhi Syarat Baru Pengajuan TPP--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID – Pemprov Maluku Utara secara resmi mengumumkan persyaratan baru yang harus dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengajukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai bulan September 2025.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, tentunya dengan pengelolaan administrasi yang tertib dan akuntabel.

“Kebijakan ini bertujuan mendukung disiplin serta kepatuhan ASN dalam memenuhi kewajiban administratif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Zulkifli.

BACA JUGA:ASN Malut Wajib Hadir di Upacara, Jika Tidak Rumah Dinas Bisa Dicabut!

BACA JUGA:Gubernur Malut Gaspol Bangun Rumah ASN dan Nelayan

Tiga Persyaratan Utama Pengajuan TPP

Surat resmi bernomor 800.1.11.11/3922/SETDA mengatur tiga syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap perangkat daerah yang mengajukan TPP:

1. Laporan Keuangan Bulanan

Setiap pimpinan perangkat daerah wajib menyerahkan laporan keuangan bulanan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk keperluan penyusunan laporan keuangan semester dan tahunan. Selain itu, laporan juga wajib disampaikan kepada Inspektorat untuk pengawasan dan pemeriksaan. Semua laporan harus diserahkan tepat waktu, paling lambat tanggal 15 setiap bulan berjalan.

2. Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Seluruh ASN diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang atas namanya terdaftar, termasuk melunasi tunggakan jika ada, sebelum masa jatuh tempo.

3. Dokumen Pendukung Pengajuan TPP

Mulai September 2025, pengajuan pembayaran TPP harus dilengkapi dengan laporan hasil verifikasi dari Inspektorat terkait laporan keuangan perangkat daerah, serta bukti lunas pembayaran PKB atas nama pribadi.

Zulkifli menegaskan pentingnya peran serta pimpinan perangkat daerah dalam memastikan bahwa seluruh syarat tersebut dapat dijalankan dengan baik demi menjaga integritas dan ketertiban administrasi dalam lingkungan Pemprov Maluku Utara.

“Kami berharap seluruh pimpinan perangkat daerah aktif memastikan pelaksanaan aturan ini agar tercipta tata kelola birokrasi yang bersih dan transparan,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan membantu meningkatkan akuntabilitas sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan atau ketidakteraturan dalam proses pencairan TPP ASN di Malut.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Surat Edaran Baru Perketat Disiplin ASN Maluku Utara dengan Absensi Elektronik

BACA JUGA:ASN Maluku Utara Jalani Tes Urin, Komitmen Bersih dari Narkoba

Sumber: