Kemenkumham Malut dan Kampus Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Malut dan Kampus Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Malut dan Kampus Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengajak seluruh perguruan tinggi di daerah tersebut untuk lebih aktif dalam menjaga dan melindungi kekayaan intelektual (KI) yang dihasilkan di lingkungan akademik. 

Hingga paruh pertama tahun 2025, tercatat sebanyak 242 permohonan hak cipta telah diajukan dari berbagai institusi pendidikan tinggi.

Dalam rapat evaluasi capaian semester I 2025 yang berlangsung di Aula Gamalama Kanwil Kemenkumham, pada Selasa, 8 Juli 2025, Argap menegaskan pentingnya kolaborasi erat antara Kemenkumham dan perguruan tinggi. 

Ia menyebut kampus sebagai pusat inovasi yang menghasilkan berbagai karya intelektual seperti skripsi, tesis, disertasi, hingga karya tulis dosen yang wajib mendapat perlindungan hukum.

BACA JUGA:Kemenkum Maluku Utara Catat 273 Permohonan Kekayaan Intelektual

BACA JUGA:Kampus IV Unkhair Bangkit: Gubernur Malut Pastikan Aset Negara Tak Terbengkalai Lagi!

Karya Akademik yang Bisa Dilindungi Secara Hukum

Selain hak cipta atas karya tulis, banyak hasil cipta kampus lainnya yang berpotensi didaftarkan sebagai paten, desain industri, atau bentuk kekayaan intelektual lain.

 Contohnya adalah perangkat lunak, desain grafis, dan materi pembelajaran yang dapat memberikan nilai tambah bagi institusi dan penciptanya.

Perlindungan hukum ini memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengontrol penggunaan karya mereka, mencegah penyalahgunaan. 

Sekaligus mendorong inovasi serta kreativitas yang berkelanjutan. Dengan begitu, karya akademik dapat berkembang dengan aman dan memberikan manfaat luas.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Malut, Chusni Thamrin, menambahkan pihaknya bersama tim Analis KI secara aktif membangun kemitraan dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Tujuannya adalah mengarusutamakan pelindungan kekayaan intelektual di wilayah Maluku Utara, terutama dalam hal hak cipta.

BACA JUGA:Maluku Utara Bangkit! Pemerintah Siapkan Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa di 27 Kampus

BACA JUGA:Maluku Utara Cetak Rekor Ekspor Rp95 Triliun, Dominasi Komoditas Besi dan Baja

Sumber: