Baru 59 Persen Tenaga Kerja di Maluku Utara Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Baru 59 Persen Tenaga Kerja di Maluku Utara Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Gubernur Malut Sherly Laos pada saat audiensi BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku di Kantor Gubernur -Pemprov Malut-

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digagas oleh BPJS Ketenagakerjaan

Hal ini penting mengingat saat ini baru sekitar 59 persen dari total tenaga kerja di Maluku Utara yang terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Sherly menjelaskan, dari sekitar 360 ribu pekerja di Maluku Utara, hanya 59 persen yang sudah terdaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

“Angka ini menunjukkan masih banyak pekerja yang belum mendapat perlindungan, sehingga perlu langkah cepat dan terkoordinasi untuk memperluas cakupan program ini,” ujar Sherly usai pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan di Sofifi, Rabu 23 April 2025.

Gubernur menegaskan bahwa hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk membentuk Tim Percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Maluku Utara. 

Selain itu, akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi untuk memastikan program ini tersosialisasi secara optimal.

BACA JUGA:Gubernur Sherly Tjoanda Laos, Sosok Kartini Pelopor Perubahan

Salah satu fokus khusus adalah memberikan perlindungan kepada para nelayan yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). 

“Kami berkomitmen agar seluruh pekerja, termasuk nelayan yang rentan, bisa terlindungi secara menyeluruh,” tambah Sherly.

Perluasan Perlindungan Sosial 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara, Arief Sabara, menambahkan bahwa program ini sangat bermanfaat terutama bagi pekerja sektor informal seperti nelayan, petani, dan pedagang kecil. 

“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, tidak hanya untuk risiko kecelakaan kerja dan kematian, tapi juga untuk jaminan hari tua,” jelasnya.

Dari hasil audiensi tersebut, disepakati beberapa langkah strategis, termasuk pembentukan Tim Percepatan UHC Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta penyusunan dan penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Maluku Utara. 

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat perluasan perlindungan sosial dan menjadikan Maluku Utara sebagai provinsi yang berhasil mencapai UHC secara inklusif dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Pesan Gubernur Malut Sherly Tjoanda ke Pelajar: Kuasai Teknologi, Bahasa Inggris dan Mandarin

Sumber: