Pemprov Malut Segera Terbitkan SE Gubernur Terkait Perda KI
Pemprov Malut Segera Terbitkan SE Gubernur Terkait Perda KI--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Perlindungan hukum terhadap aset budaya takbenda dan industri kreatif di Provinsi Maluku Utara kini memasuki babak baru yang lebih agresif.
Menyadari tingginya risiko eksploitasi dan klaim sepihak oleh entitas luar, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara resmi memacu akselerasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI).
Sebagai langkah taktis awal, Pemprov Malut tengah mematangkan penerbitan Surat Edaran (SE) Gubernur yang ditargetkan meluncur dalam waktu dekat.
Surat edaran komando ini akan menginstruksikan secara tegas kepada seluruh bupati dan wali kota di 10 kabupaten/kota se-Maluku Utara untuk segera menyusun dan mengesahkan regulasi turunan mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual di wilayah administratif masing-masing tanpa menunda-nunda.
Rencana penguatan payung hukum makro ini dimatangkan melalui pertemuan intensif antara Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Maluku Utara dengan Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa instansi yang dipimpinnya berkomitmen penuh memberikan pengawalan teknis secara berlapis, mulai dari penyusunan naskah akademik komprehensif hingga proses harmonisasi regulasi agar tidak berbenturan dengan undang-undang di atasnya.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Zulfikar Gailea, menambahkan bahwa intervensi hukum ini sangat mendesak mengingat Maluku Utara merupakan lumbung pengetahuan tradisional, ekspresi budaya komunal, serta produk unggulan daerah yang bernilai ekonomi tinggi.
Tanpa adanya perda yang kuat, para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) lokal dan komunitas adat rentan kehilangan hak komersialisasi atas karya orisinal mereka.
“Perda Kekayaan Intelektual akan menjadi instrumen penting dalam menjaga, mengelola, dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual daerah agar mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. Regulasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi serta daya sang produk dan karya masyarakat Maluku Utara di tingkat nasional maupun global,” urai Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).
Biro Hukum Setda Siap Amankan Slot Prolegda
Gayung bersambut, komitmen tinggi dari jajaran Kemenkumham langsung direspons positif oleh pihak eksekutif. Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku Utara memastikan akan segera membawa draf regulasi ini ke meja legislatif.
Komunikasi intensif terus dibangun bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku Utara agar rancangan Perda KI ini masuk ke dalam daftar skala prioritas Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Melalui reformasi tata kelola kekayaan intelektual yang terintegrasi ini, pemerintah daerah optimistis iklim investasi di sektor industri kreatif akan tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.
Penegakan hukum hak cipta dan paten ini diharapkan mampu menstimulasi generasi muda Malut untuk terus berinovasi menghasilkan produk digital, karya seni, maupun komoditas lokal bertaraf internasional.
Sumber: