Kue Lapis Tidore Dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Kue Lapis Tidore Dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kue lapis khas Tidore kini menjadi bagian dari kekayaan intelektual komunal (KIK) yang mendapat perlindungan hukum dari negara.
Kue ini dikenal memiliki cita rasa unik yang gurih dan teksturnya lembut, menjadi simbol budaya yang juga mendukung ekonomi masyarakat.
"Kue ini biasanya hadir dalam berbagai perayaan seperti Idul Fitri, Idul Adha, pernikahan, serta acara adat di Kedaton Kesultanan Tidore," ujar Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Rabu, 19 November 2025.
Menurut data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, kue lapis Tidore masuk kategori indikasi asal yang menandakan suatu produk berasal dari daerah tertentu, dengan ciri khas yang tidak selalu terkait faktor alam secara langsung.
BACA JUGA:Kemenkum Malut Gerakkan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Suku Tabaru
Produk Unggulan dan Penggerak Ekonomi
“Maluku Utara kaya dengan indikasi asal dan kekayaan intelektual komunal yang harus dilindungi agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia menyerukan pentingnya sinergi antara pemerintah dan komunitas untuk mendaftarkan dan mengamankan kekayaan intelektual lokal ke DJKI.
Kini Kue Lapis Tidore diminati luas dan sering dipesan hingga lintas daerah, yang berdampak positif pada perekonomian masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.
Keistimewaan kue lapis ini terletak pada proses glatinisasi dengan suhu api sedang saat pembakaran, yang mengubah pati menjadi tekstur lembut dan rasa gurih yang khas, membedakannya dari kue lapis lain.
BACA JUGA:Kemenkum Maluku Utara Catat 273 Permohonan Kekayaan Intelektual
Sumber: