Perang Terbuka terhadap Keuangan Ilegal: OJK Malut Perkuat Sinergi Lintas Lembaga
OJK Malut Perkuat Sinergi Lintas Lembaga--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara menggencarkan langkah perlindungan konsumen dengan memperkuat sinergi bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI).
Kolaborasi ini diarahkan untuk melindungi masyarakat dari risiko penipuan investasi, pinjaman online ilegal, dan berbagai praktik jasa keuangan tanpa izin yang merugikan.
Kepala OJK Maluku Utara, Adi Surahmat, menegaskan bahwa pembentukan Satgas PASTI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Melalui satgas ini, OJK bersama kementerian/lembaga terkait berkewajiban mencegah dan menangani usaha jasa keuangan tanpa izin, sekaligus memperkuat sistem peringatan dini bagi masyarakat.
Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Kota Ternate dimanfaatkan sebagai ruang koordinasi untuk menyusun strategi pencegahan sekaligus penindakan aktivitas keuangan ilegal.
Edukasi dan sosialisasi keuangan sehat, pemantauan jaringan anggota satgas, serta pertukaran data intelijen keuangan menjadi kunci agar peringatan dini ke masyarakat bisa berjalan optimal.
BACA JUGA:Adi Surahmat Bos Baru OJK Maluku Utara
Dukungan Penegak Hukum dan Lintas Lembaga
Kasubdit 2/Fismondev Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kompol H. Tajuddin, menilai kehadiran kantor OJK di Maluku Utara sangat membantu koordinasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus keuangan ilegal.
Keanggotaan Satgas PASTI mencakup OJK, Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia, BIN, Kantor Wilayah Agama dan Hukum, serta berbagai dinas teknis provinsi seperti Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM, Pendidikan dan Kebudayaan, dan lainnya.
Masukan dan data yang dihimpun dari seluruh anggota satgas dalam FGD akan dirangkum menjadi rencana kerja tahun 2026.
Target utamanya adalah meminimalkan penawaran investasi dan produk keuangan ilegal yang menyasar masyarakat Maluku Utara, serta mendorong ekosistem jasa keuangan yang lebih sehat, transparan, dan patuh regulasi.
BACA JUGA:Penuhi Aturan OJK, Spin Off BTN Syariah Segera Terwujud
Sumber: