Wagub Malut Optimalkan Reforma Agraria, Jamin Hak Masyarakat Atas Tanah

Rabu 20-08-2025,15:18 WIB
Reporter : Rizal Husen Teguh Pribadi
Editor : Rizal Husen Teguh Pribadi

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan penataan aset secara bijaksana harus dilakukan. 

Tujuannya agar tidak ada lagi warga yang terabaikan dalam pembangunan terutama di desa-desa dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Hal ini disampaikan usai membuka rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Sarbin Sehe, kepemilikan tanah yang resmi dan legal merupakan fondasi utama yang dapat membuka peluang bagi peningkatan hasil pertanian, pengembangan usaha mikro dan kecil, serta memperkuat ekonomi di tingkat lokal secara berkelanjutan. 

Dengan demikian, perlindungan terhadap hak atas tanah harus diprioritaskan untuk memastikan kemakmuran warga.

“Suksesnya Reforma Agraria di Maluku Utara menuntut kerjasama erat antara pemerintah daerah, pusat, hingga partisipasi aktif masyarakat setempat,” kata Sarbin. 

Hal ini sangat penting untuk merealisasikan visi pembangunan daerah yang berkeadilan sosial dan ekonomi.

BACA JUGA:Wagub Malut Kukuhkan Duta Pancasila! Purna Paskibraka 2025-2029

BACA JUGA:Wagub Pastikan Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas Milik Maluku Utara, Klaim Papua Barat Daya Ditolak

Ketimpangan Lahan dan Akses Ekonomi

Maluku Utara kaya akan sumber daya alam, namun di sisi lain masih terdapat kesenjangan signifikan dalam penguasaan tanah dan akses ekonomi. 

Reforma Agraria hadir sebagai solusi untuk mengatasi masalah tersebut, membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan hak atas tanah serta akses pengembangan usaha yang lebih luas.

Sarbin Sehe berharap masyarakat yang mendapatkan hak atas tanah dan dukungan pengembangan akses akan mampu meningkatkan penghasilan, memperkuat ketahanan pangan lokal, serta memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas sosial di wilayahnya.

Wagub juga mengingatkan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat menangani permasalahan status tanah dengan bijaksana. 

Banyak warga sudah menghuni wilayah tersebut selama ratusan tahun, sehingga penting untuk menghormati hak-hak mereka.

Satu hal yang menjadi perhatian khusus adalah agar wilayah laut di Maluku Utara tidak disertifikatkan, mengingat hal ini dapat menimbulkan konflik dan masalah baru dalam kepemilikan dan pengelolaan sumber daya laut.

Penataan Aset dan Pengembangan Akses

Kategori :