Tiga Situs Bersejarah Maluku Utara Raih Status Cagar Budaya Nasional

Jumat 13-06-2025,16:56 WIB
Reporter : Rizal Husen Teguh Pribadi
Editor : Rizal Husen Teguh Pribadi

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Pada Kamis, 12 Juni 2025, tiga situs bersejarah dari Provinsi Maluku Utara resmi mendapatkan pengakuan sebagai Cagar Budaya dengan peringkat nasional. 

Keputusan penting ini diambil dalam Sidang Kajian Pemeringkatan Cagar Budaya Nasional yang diselenggarakan di Hotel Kristal, Jakarta, dan dipimpin oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Surya Helmi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil kajian mendalam yang dilakukan oleh tim penyusun bersama Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Maluku Utara. 

Pengusulan tiga situs tersebut telah melalui proses evaluasi yang ketat sebelum akhirnya disetujui oleh Menteri Kebudayaan.

Tiga cagar budaya yang mendapat pengakuan resmi adalah Makam Sultan Mahmud Badaruddin II, Makam Sultan Baabullah, dan Masjid Kesultanan Ternate yang dikenal dengan sebutan Sigi Lamo. Ketiganya memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat penting bagi warisan bangsa Indonesia.

BACA JUGA:Festival Budaya Legu Tara No Ate 2025: Tradisi Ternate yang Mendunia

BACA JUGA:Daftar Lengkap Penerima Bantuan Kebudayaan Malut 2025! Siapa Saja yang Beruntung Tahun Ini?

Dasar Hukum dan Pentingnya Pemeringkatan

Pemeringkatan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 41 dan 42, yang menegaskan pentingnya klasifikasi cagar budaya untuk memperkuat mekanisme pelindungan dan pelestarian. 

Dengan adanya peringkat nasional, prioritas pengelolaan dan dukungan dari pemerintah pusat maupun daerah dapat lebih terarah.

Sidang pemeringkatan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari Maluku Utara, termasuk Ketua dan anggota Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi serta pejabat terkait dari Dinas Kebudayaan Kota Ternate. 

Mereka bersama-sama menyambut baik keputusan ini sebagai langkah strategis dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai budaya daerah.

Abubakar Abdullah menegaskan pengakuan nasional ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan upaya pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan cagar budaya secara berkelanjutan.

"Ini penting agar warisan budaya tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat dinikmati dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan pendidikan generasi mendatang," kata Abubakar.

BACA JUGA:Misi Rp4 Miliar! Ekspedisi Rupiah Berdaulat BI & TNI AL Gempur Pulau Terpencil Maluku Utara

BACA JUGA:Musisi Maluku Utara Kini Gak Takut Lagi! Perlindungan Hak Cipta Kini Semudah Klik 10 Menit

Kategori :