BACA JUGA:Melonjak Ekspor Maluku Utara 40.93%, Nikel Jadi Primadona, Nilai Tembus US$4,37 Miliar!
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan yang bersifat signifikan, BPK akhirnya memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian.
Artinya, ada beberapa isu atau temuan yang cukup besar sehingga BPK tidak bisa memberikan opini WTP. Ini bisa jadi terkait pengelolaan aset, utang, pendapatan, atau bahkan sistem internal yang belum berjalan optimal.
BPK tidak hanya memberikan rapor, tapi juga imbauan penting. Irjen BPK RI meminta agar DPRD dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil audit ini dalam menjalankan fungsi legislasi (pembuatan undang-undang), penganggaran, dan pengawasan.
Ini berarti DPRD punya peran krusial buat mengawasi dan mendorong Pemprov Malut buat bener-bener nindaklanjuti semua rekomendasi BPK.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga diingatkan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
Ini adalah batas waktu yang harus dipatuhi. Kalau sampai molor atau tidak ditindaklanjuti, bisa jadi bumerang buat Pemprov Malut sendiri di audit tahun berikutnya.
BACA JUGA:Ini Tantangan Besar Gubernur Sherly Tjoanda di Maluku Utara
BACA JUGA:Amankan Pembangunan di Malut, Gubernur Sherly Gandeng Polisi