MALUT HATTRICK GAGAL WTP! Dapat Opini WDP KETIGA KALI dari BPK, Ada Apa dengan KEUANGAN DAERAH?

MALUT HATTRICK GAGAL WTP! Dapat Opini WDP KETIGA KALI dari BPK--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Untuk ketiga kalinya berturut-turut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut kembali meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Meskipun bukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sempurna, ini menunjukkan Pemprov Malut masih punya PR besar untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK demi tata kelola keuangan yang lebih bersih dan akuntabel!
BPK RI lagi-lagi ngasih opini WDP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024. Dan yang bikin ini jadi sorotan, ini adalah opini WDP yang ketiga kalinya berturut-turut!
Penyerahan hasil audit ini dilakukan dalam suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara di Ruang Sidang Paripurna pada hari Rabu, 4 Juni 2025.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung oleh Inspektur Jenderal BPK RI, Dr. Suwarni Dyah Setyaningsih, kepada Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, dan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.
Momen ini jadi bagian dari tahapan akhir proses pemeriksaan keuangan daerah, sesuai mandat konstitusional BPK.
BACA JUGA:REKOR BARU! 100% Desa dan Kelurahan Maluku Utara Punya Koperasi Merah Putih
BACA JUGA:KUR di Maluku Utara KINCLONG! Ribuan UMKM Nikmati Fasilitas Kredit Lunak
Opini WDP ini ibarat rapor dengan catatan. Artinya, BPK menemukan beberapa pengecualian atau masalah signifikan dalam laporan keuangan Pemprov Malut, meskipun secara umum laporan tersebut sudah menyajikan posisi keuangan yang wajar.
Ini jadi pertanyaan besar, kenapa sih Pemprov Malut belum bisa mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang lebih baik?
Gubernur Sherly Janji Perbaiki Catatan BPK
Meskipun mendapat opini WDP, Gubernur Sherly Laos tetap menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran BPK, khususnya Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, atas audit yang dilakukan selama dua bulan terakhir.
“Laporan ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah ke depan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendorong pemerintahan yang akuntabel dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” ujar Gubernur Sherly.
Dia menegaskan seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan BPK akan ditindaklanjuti secara serius untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan profesional.
Kenapa Malut Dapat WDP?
Irjen BPK RI, Dr. Suwarni Dyah Setyaningsih, menjelaskan kalau pemeriksaan ini mempertimbangkan empat aspek utama, yaitu:
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP): Apakah laporan keuangan Pemprov Malut sudah sesuai dengan standar yang berlaku?
- Kelengkapan Pengungkapan: Apakah semua informasi keuangan penting sudah diungkapkan secara lengkap?
- Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan: Apakah semua transaksi dan pengelolaan keuangan sudah patuh pada aturan hukum yang berlaku?
- Efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI): Apakah sistem internal Pemprov Malut sudah efektif mencegah dan mendeteksi penyelewengan keuangan?
Sumber: