MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol SJ, kini memasuki babak baru.
Setelah viral di media sosial akibat pengakuan anak kandungnya sendiri, Polda Maluku Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) bergerak cepat menuntaskan kasus ini.
Sidang kode etik dijadwalkan segera digelar sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan integritas anggota Polri.
Kasus ini mencuat ke publik pada Minggu, 23 Februari 2025, setelah Dini Apriliani, putri Kompol SJ, mengunggah serangkaian postingan di media sosial yang menuduh sang ayah berselingkuh dengan anggota DPRD Maluku Utara berinisial AYM.
Unggahan tersebut langsung viral, memicu atensi masyarakat dan menjadi sorotan media nasional.
Tak lama setelah viral, Bid Propam Polda Malut segera mengamankan Kompol SJ dan memberikan sanksi disiplin awal berupa penempatan khusus (patsus) serta demosi ke Yanma Polda Maluku Utara.
Menurut Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, saat ini proses tinggal menunggu jadwal sidang dari Propam.
Sebelum sidang digelar, akan dibentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang bertugas memeriksa dan memutus perkara dugaan pelanggaran oleh Kompol SJ.
"Saat ini tinggal menunggu pemberkasan dan pembentukan komisi yang akan memimpin siding. Saksi ahli sudah diperiksa, sehingga pemberkasan kasus ini hampir rampung," ujar Bambang.
BACA JUGA:Polisi Segel Tambang Emas Ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan
BACA JUGA:ASN Maluku Utara Poligami Tanpa Izin, Istri Sah Lapor ke BKD dan Polisi
Sanksi Disiplin dan Demosi
Sebagai langkah awal, Kompol SJ telah dimutasi dan didemosi ke Yanma Polda Maluku Utara. Penempatan khusus (patsus) juga diberlakukan sebagai bentuk sanksi disiplin sebelum sidang kode etik berlangsung.
Tindakan tegas ini menunjukkan bahwa Polda Malut tidak menoleransi pelanggaran kode etik, terutama yang viral dan mencoreng nama baik institusi.
Kabid Humas menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota Polda Malut.
Sesuai perintah Kapolda, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada kompromi bagi anggota yang melanggar kode etik, apalagi jika kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik.