Menurut AJI, wartawan bekerja untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi.
Karena itu, tindakan memaksa jurnalis menghapus materi liputan, baik berupa foto maupun video, dinilai tidak dapat dibenarkan.
“Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik, sehingga tidak boleh dihalangi,” ujar perwakilan AJI.
Sebagai respons atas insiden tersebut, AJI Ternate menyampaikan lima poin sikap kepada publik.
Poin pertama, mengecam segala bentuk penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik di ruang publik, termasuk dalam kegiatan olahraga.
Kedua, mendesak manajemen Malut United untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait peristiwa tersebut serta mengambil tindakan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Ketiga, AJI meminta pihak penyelenggara liga dan pengelola stadion untuk memastikan keamanan serta kenyamanan wartawan yang meliput pertandingan.
Keempat, organisasi ini kembali mengingatkan bahwa setiap tindakan yang menghambat kerja pers dapat berpotensi melanggar hukum sesuai Undang-Undang Pers.
Kelima, AJI juga mendorong aparat penegak hukum untuk memantau dan menindaklanjuti kejadian tersebut apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
AJI: Wartawan Bekerja untuk Kepentingan Publik
AJI menegaskan bahwa peran jurnalis sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat menghormati dan melindungi kerja jurnalistik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, kerja jurnalistik harus dihormati oleh semua pihak,” tegas AJI.