MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Usulan pemekaran Pulau Obi kembali mengemuka dan menjadi sorotan utama ketika Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja di Ternate, Senin, 17 November 2025.
Dalam forum resmi itu, perwakilan adat dan tokoh masyarakat Obi menegaskan kembali permintaan agar wilayah mereka dipisahkan dari Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kami memohon dengan kerendahan hati agar DPD RI memperjuangkan Obi menjadi daerah otonomi baru. Bila dilihat dari potensi pendapatan daerah, Obi jelas memenuhi syarat,” kata Sangaji Obi, Kadir.
Aspirasi tersebut mencuat dalam forum yang dipusatkan di Royal Resto, dipimpin Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung bersama Ketua Komite I Andi Sofyan. Hadir pula Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir.
BACA JUGA:Begini Strategi Gubernur Sherly Hadapi Pemotongan Dana Transfer Daerah
Potensi Besar Obi, Ketertinggalan Infrastruktur
Para tokoh Obi menegaskan bahwa daerah mereka menyimpan kekuatan ekonomi yang signifikan.
Terutama dari industri nikel dan aktivitas perusahaan tambang yang telah lama beroperasi. Namun, pendapatan besar itu tidak berjalan seiring dengan pembangunan infrastruktur dasar.
Kadir mengungkapkan bahwa kondisi jalan dan jembatan di Pulau Obi sebagian besar masih minim dan bahkan merupakan peninggalan era Provinsi Maluku sebelum Maluku Utara terbentuk.
“Ketimpangan ini sudah bertahun-tahun terjadi. Pembangunan jalan, jembatan, dan pelayanan publik belum merefleksikan kontribusi ekonomi Obi,” ujarnya.
Ketidakmerataan pembangunan inilah yang disebut sebagai alasan utama masyarakat menuntut percepatan pemekaran wilayah.
Menanggapi tuntutan itu, Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan, menyatakan bahwa pihaknya memahami dorongan pemekaran Pulau Obi.
Namun, ia mengingatkan pembentukan DOB tidak hanya berdasarkan potensi ekonomi, tetapi juga harus memenuhi persyaratan administratif dan fiskal.
Saat ini DPD RI tengah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat untuk membahas kemungkinan dibukanya kembali moratorium pemekaran.
“Jika moratorium dibuka, semua usulan DOB akan dibahas satu per satu. Namun syaratnya tidak mudah,” kata Andi Sofyan.
BACA JUGA:Strategi Malut Memudahkan Investasi & Dongkrak Ekonomi Daerah
Persetujuan Daerah Induk dan Kesiapan Fiskal
Di antara berbagai prasyarat yang harus dipenuhi, Sofyan menekankan bahwa dukungan kepala daerah dan DPRD dari wilayah induk merupakan syarat yang tidak bisa dinegosiasikan.
Selain itu, ada kewajiban dana hibah selama dua tahun, penyediaan anggaran penyelenggaraan Pemilu, dan kesiapan lembaga pemerintahan baru yang dapat berjalan secara mandiri.
“Penyiapan dana Pemilu dan pemberian hibah daerah induk adalah beban berat. Apalagi saat ini sedang ada pemotongan TKD yang dapat menghambat,” jelasnya.
Meski demikian, Komite I DPD RI memastikan bahwa mereka akan tetap menjadi saluran resmi aspirasi daerah. Termasuk terkait isu pemekaran Pulau Obi.
Mereka menegaskan komitmen untuk menginventarisasi seluruh dokumen, syarat, dan rekomendasi yang diperlukan bila pemerintah pusat membuka kembali kebijakan pemekaran.
Langkah ini menjadi penting mengingat masyarakat Obi sudah cukup lama memperjuangkan peningkatan kualitas layanan publik, efisiensi administrasi, dan percepatan pembangunan yang selama ini dianggap belum maksimal.
BACA JUGA:Gubernur Sherly Gandeng Komisi IX DPR RI untuk Bawa Dokter Spesialis ke Daerah