Sanksi Pidana Perda Malut Wajib Mengacu UU No. 1 Tahun 2026
Sanksi Pidana Perda Malut Wajib Mengacu UU No. 1 Tahun 2026--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten dan kota di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara diwajibkan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta perombakan terhadap materi muatan sanksi pidana dalam seluruh Peraturan Daerah (Perda) maupun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Langkah tegas ini diambil menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengharuskan seluruh regulasi tingkat daerah selaras dengan KUHP Nasional baru.
Amanat krusial tersebut menjadi pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara di Aula Cengkeh Kie Raha, Ternate, pada Selasa, 21 Juli 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa perubahan hukum nasional menuntut ketelitian ekstra agar regulasi daerah tidak mengalami pembatalan atau tumpang tindih secara hukum.
"Proses harmonisasi harus dilaksanakan secara cermat, komprehensif, dan berorientasi pada kepastian hukum agar setiap ketentuan yang dirumuskan tetap selaras dengan kebijakan hukum nasional. Rapat koordinasi ini diharapkan memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum dengan pemerintah daerah agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas serta memberikan perlindungan nyata bagi Masyarakat," Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir pada Selasa (22/7/2026).
Sanksi Pidana Jadi Langkah Terakhir
Dalam sesi diskusi ilmiah Rakor, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Rudhi Achsoni, memaparkan teknis pengoperasian sanksi dalam Ranperda berbasis KUHP Baru.
Ia menggarisbawahi pentingnya penerapan asas ultimum remedium—yakni menjadikan ancaman hukum pidana kurungan sebagai opsi paling akhir apabila penerapan sanksi administratif dan denda tidak lagi efektif.
Penyusunan norma sanksi dalam Perda harus memenuhi kriteria proporsionalitas, kejelasan formil-materiil, serta mengacu ketat pada hierarki peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi pasal karet di daerah yang berisiko melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, menerangkan pemahaman Pemda mengenai batas tegas antara proses 'fasilitasi' dan 'pengharmonisasian' sangat mendesak.
Harmonisasi di bawah kewenangan Kemenkum merupakan tahapan syarat sah wajib (conditio sine qua non) untuk memastikan Ranperda tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan regulasi di atasnya.
Materi teknis pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada diperkuat oleh paparan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Ditjen PP Kemenkum, Widyastuti.
Ia menekankan perlunya implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 melalui strategi integrasi sistem informasi terpadu serta penguatan kapasitas perancang perundang-undangan di daerah.
"Penyamaan pemahaman mengenai perbedaan antara proses fasilitasi dan harmonisasi menjadi hal penting agar setiap produk hukum daerah yang dibentuk memiliki kualitas yang baik serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026 menjadi momentum penting penyesuaian pidana Perda," papar Mia Kusuma.
Sumber: