Kemenkum Malut Dorong Pemda Kucurkan APBD Bantuan Hukum
Kemenkum Malut Dorong Pemda Kucurkan APBD Bantuan Hukum--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara agar setara di mata hukum, Kanwil Kemenkum Malut secara tegas mendorong seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota di Maluku Utara untuk mengalokasikan anggaran khusus bantuan hukum masyarakat miskin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa efektivitas pelaksanaan bantuan hukum gratis tidak bisa hanya mengandalkan anggaran pusat.
Diperlukan analisis dan evaluasi menyeluruh agar standar pelayanan dapat dirasakan langsung secara adil, transparan, dan akuntabel oleh warga yang membutuhkan bantuan di seluruh pelosok pulau.
“Perlu dilakukan analisis dan evaluasi untuk menjaring pandangan seluruh pihak sehingga kualitas pelayanan bantuan hukum di wilayah dapat terus berjalan optimal. Tujuannya agar standar layanan bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Maluku Utara. Masukan dari PBH sangat penting sebagai cerminan kondisi di lapangan. Ke depan Kanwil akan memperkuat pembinaan, monitoring, dan evaluasi, serta mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pembiayaan bantuan hukum melalui APBD,” Kakanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir pada Senin (20/7/2026).
Aplikasi SIDBANKUM Jadi Sorotan
Dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum yang digelar di Ruang Rapat Pala Ternate pada Senin, 20 Juli 2026, terungkap sejumlah kendala klasik yang dialami para advokat dan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
Perwakilan PBH membeberkan bahwa tingginya biaya transportasi penyeberangan antarpulau menjadi tantangan utama saat mendampingi klien di daerah terpencil.
Selain keterbatasan alokasi APBD daerah, kendala teknis pada sistem aplikasi digital SIDBANKUM serta belum meratanya sebaran lembaga PBH resmi di 10 kabupaten/kota membuat akses keadilan belum sepenuhnya berimbang.
Menjawab aspirasi lapangan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Mia Kusuma Fitriana, menegaskan penyusunan rekomendasi kebijakan bantuan hukum harus berpijak pada fakta riil.
Keberhasilan program bantuan hukum bagi rakyat miskin tidak boleh hanya diukur dari banyaknya jumlah perkara yang ditangani di pengadilan, melainkan dari standar kualitas pelayanan yang diterima warga.
Narasumber FGD, Siti Barora Sinay, menambahkan dalam paparan analisisnya bahwa pelaksanaan Permenkumham No. 4/2021 di Malut sejauh ini masih didominasi oleh pemenuhan administrasi di atas kertas.
Ia merekomendasikan penggunaan pendekatan Policy Logic Model untuk mengevaluasi keterbatasan SDM dan memperkuat pengawasan berkala agar layanan bantuan hukum tepat sasaran.
“Kita harus memastikan pelayanan hukum yang berkualitas, mudah diakses, cepat, transparan, dan memenuhi hak masyarakat, meskipun dihadapkan pada tantangan geografis wilayah kepulauan. Masukan dari PBH sangat penting sebagai cerminan kondisi di lapangan,” jelas Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana.
Memperluas Akses Keadilan Rakyat Kecil
Pertemuan strategis yang melibatkan Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum, akademisi, serta perwakilan lembaga PBH se-Maluku Utara ini berhasil melahirkan tiga poin kesepakatan krusial:
- Rekomendasi Berbasis Bukti: Terhimpunnya seluruh aspirasi riil PBH lapangan sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan nasional.
- Pemetaan Masalah Strategis: Teridentifikasinya hambatan spesifik geografis wilayah kepulauan Maluku Utara dalam menyalurkan bantuan hukum.
- Sinergi Lintas Sektor: Terbangunnya kesepahaman antara kementerian, akademisi, dan PBH untuk merevisi regulasi agar lebih berorientasi pada kualitas pendampingan hukum dan perluasan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu.
Sumber: