Penyelundupan Sabu 1.2 Gram Digagalkan Ditpolair Malut
Penyelundupan Sabu 1,2 Gram Digagalkan Ditpolair Malut--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Aksi penyelundupan narkoba lintas laut kembali terbongkar di Maluku Utara. Tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 1,20 gram di pesisir Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Rabu, 12 November 2025.
Terduga pelaku berinisial DSA alias Darlin ditangkap sesaat setelah turun dari kapal Garcia yang menempuh rute Kota Luwuk, Sulawesi Tengah menuju Pulau Taliabu.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa jalur laut masih menjadi rute favorit sindikat narkoba untuk menyebarkan barang haram tersebut antar wilayah.
“Pelaku datang dari Kota Luwuk dengan tujuan menjual sabu di pesisir Wayo, Taliabu Barat. Barang bukti sudah dikemas dalam berbagai ukuran dengan harga bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda.
BACA JUGA:Kapolda Malut Buka Layanan WhatsApp 24 Jam untuk Laporan Narkoba dan Judi Online
Barang Bukti Dikemas Siap Edar
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah paket sabu yang telah dibagi dalam beberapa ukuran kecil untuk memudahkan distribusi di tingkat pengguna. Petugas memastikan barang tersebut siap edar dan pelaku telah memiliki jaringan pembeli di pulau tersebut.
Usai penangkapan, DSA bersama barang bukti langsung diamankan di Markas Unit Polairud Pulau Taliabu untuk pemeriksaan awal. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut sengaja dibawa dari Luwuk untuk diedarkan di Pulau Taliabu.
Kompol Riki menegaskan, meski Ditpolairud menangani kasus ini secara langsung, koordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara tetap dilakukan untuk memperluas penyelidikan jaringan ke daerah asal barang.
“Proses hukum tetap kami tangani, namun koordinasi dengan Ditnarkoba akan dilanjutkan guna mengembangkan kasus ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba yang mencoba memanfaatkan jalur laut di wilayah kepulauan. “Kami akan terus memperketat pengawasan di seluruh jalur perairan Maluku Utara,” pungkas Riki.
BACA JUGA:Sindikasi Narkoba Ternate Malut Terbongkar
Sumber: