Ruang Digital Rawan Disusupi! Polisi Maluku Utara Minta Warga Waspada Propaganda Radikal
--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Polda Maluku Utara menegaskan memasuki akhir tahun 2025, masyarakat perlu ekstra waspada terhadap berbagai bentuk ancaman radikalisme dan intoleransi yang beredar di ruang digital.
Khususnya menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Momen hari besar keagamaan dan pergantian tahun dinilai sebagai periode sensitif yang sering dimanfaatkan kelompok radikal untuk mengganggu suasana damai.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, menyampaikan imbauan agar seluruh lapisan masyarakat meningkatkan kepekaan terhadap konten-konten digital yang berpotensi memecah persatuan dan memicu konflik sosial.
Ia menekankan keamanan Maluku Utara di dunia nyata sangat dipengaruhi oleh apa yang terjadi dan menyebar di dunia maya.
Menurut Bambang, tingginya interaksi di media sosial saat Natal dan Tahun Baru membuat ruang digital menjadi target empuk kelompok intoleran dan ekstrem.
Mereka kerap memanfaatkan derasnya arus informasi untuk menyebarkan narasi bernuansa kebencian, ajakan kekerasan, dan konten yang merusak toleransi antarumat beragama.
“Perayaan Natal dan Tahun Baru adalah momen damai untuk semua, tetapi justru di saat seperti ini kelompok radikal sering memanfaatkan situasi untuk menyebar propaganda dan ajakan ekstrem,” ujarnya.
Karena itu, setiap pengguna internet diminta lebih peka terhadap pola-pola propaganda yang mencoba mengadu domba masyarakat.
BACA JUGA:Pancasila Harga Mati: Sekprov Malut Beri Peringatan Keras untuk Separatis dan Radikalis
Bentuk-Bentuk Radikalisme dan Intoleransi Online
Polda Malut menjelaskan bahwa radikalisme dan intoleransi di ruang digital tidak selalu tampak secara terang-terangan, melainkan bisa hadir dalam berbagai bentuk tersembunyi. Di antaranya:
• Hoaks dan disinformasi yang mengarah pada kekerasan atau kebencian terhadap kelompok tertentu.
• Provokasi SARA yang sengaja ditiupkan untuk menumbuhkan rasa curiga dan intoleransi antar kelompok masyarakat.
• Propaganda ekstremisme yang menyerang nilai keberagaman dan mengajak publik menolak perbedaan.
• Manipulasi isu sosial dan keagamaan untuk menciptakan polarisasi dan konflik di tengah masyarakat.
Konten semacam ini sering dikemas dalam bentuk pesan berantai, meme, video pendek, hingga pernyataan provokatif di kolom komentar, sehingga mudah menyebar dan sulit dibedakan dari konten biasa jika tidak disikapi dengan cermat.
Untuk meminimalkan dampak negatif radikalisme digital, Polda Maluku Utara mengajak masyarakat lebih berhati-hati sebelum membagikan informasi di media sosial.
Setiap kabar, terutama yang memuat isu sensitif seperti agama, suku, dan politik, perlu dicek kebenarannya terlebih dahulu.
“Kami mengingatkan agar jangan mudah percaya pesan berantai atau unggahan provokatif yang melemahkan toleransi. Saring sebelum sharing harus jadi kebiasaan bersama,” tegas Bambang.
BACA JUGA:ASN Malut Dilatih Lawan Radikalisme dan Intoleransi
Sumber: