Kacang Pandanga Morotai Resmi Dilindungi Negara

Kacang Pandanga Morotai Resmi Dilindungi Negara

Kacang Pandanga Morotai Resmi Dilindungi Negara--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kacang Pandanga dari Pulau Morotai kini masuk dalam daftar kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori indikasi geografis yang dilindungi oleh negara.

Hal ini diumumkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara sebagai bentuk penghargaan atas kekayaan sumber daya alam yang unik dan khas di daerah tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap potensi sumber daya alam maupun hasil olahan lokal yang dapat dijadikan indikasi geografis.

Langkah ini penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap produk khas daerah dan meningkatkan nilai ekonominya.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI, Kacang Pandanga Morotai telah terdaftar sebagai kekayaan intelektual komunal sejak Agustus 2024 melalui usulan Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Status ini memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas dan keunikan produk tersebut yang berakar pada faktor geografis Morotai.

BACA JUGA:Ubi Kayu Nakamura Morotai: Kekayaan Intelektual Komunal yang Harus Dilindungi

Pengertian dan Pentingnya Indikasi Geografis

Menurut Argap, indikasi geografis adalah penanda pada barang atau produk yang menunjukkan kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu yang erat kaitannya dengan tempat asalnya secara geografis.

Namun, belum semua potensi daerah mendapatkan pendaftaran indikasi geografis formal. Oleh sebab itu diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin perlindungan yang maksimal.

“Kerjasama antara pemerintah daerah, komunitas Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG), dan berbagai pihak sangat penting untuk merealisasikan perlindungan potensi indikasi geografis di seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara,” ujar Budi Argap Situngkir.

Selain indikasi geografis, Kemenkum Malut juga menekankan pentingnya melindungi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, indikasi asal produk, serta sumber daya genetik yang dimiliki masyarakat daerah. Semua itu merupakan aset berharga yang harus dijaga kelestariannya.

Ekonomi Berbasis Kekayaan Intelektual

Argap menambahkan, pemerintah sekarang fokus pada pembangunan berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi yang mengandalkan kekayaan intelektual.

Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat dapat berlangsung secara inklusif dan memberikan manfaat luas, tidak hanya dari sisi ekonomi tetapi juga pelestarian budaya dan lingkungan.

BACA JUGA:Kue Lapis Tidore Dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Sumber: