Karantina Maluku Utara Musnahkan 100 Kg Daging Babi

Karantina Maluku Utara Musnahkan 100 Kg Daging Babi --
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara dari Pos Pelayanan Jailolo melakukan penindakan pemusnahan sebanyak 100 kilogram daging babi yang tidak disertai dokumen karantina sesuai ketentuan.
Langkah ini merupakan tindakan preventif penting untuk menjaga kesehatan hewan dan mencegah masuknya penyakit berbahaya.
Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, menjelaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan menjaga wilayah Maluku Utara tetap bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) serta hama hewan berbahaya lain.
“Tindakan ini krusial agar daerah kita tetap menjadi zona hijau bebas penyakit,” ujarnya.
Menurut data Badan Pusat Statistik 2024, hewan rentan terjangkit PMK di Maluku Utara meliputi 111.175 ekor sapi, 1.508 ekor kerbau, 145.601 ekor kambing, dan 52.126 ekor babi.
Hal ini menegaskan pentingnya peran masyarakat untuk selalu melapor dan mematuhi aturan karantina demi menjaga sumber daya hayati.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mengubur daging dan menyiramkan cairan EM4 (Effective Microorganism 4) untuk mempercepat dekomposisi.
Selanjutnya, area pemusnahan disemprot dengan disinfektan guna mencegah penyebaran mikroorganisme berbahaya yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia dan ekosistem sekitar.
BACA JUGA:Sumber Makmur Panen Raya, Strategi Jitu Perkuat Ketahanan Pangan Maluku Utara
BACA JUGA:Maluku Utara Kini Punya Pusat Kendali Bencana Berteknologi Tinggi
Dasar Hukum Pelaksanaan Tindakan Karantina
Sugeng menjelaskan tindakan ini merujuk pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur pemusnahan media pembawa hama dan penyakit dengan cara yang aman dan tidak merusak lingkungan.
Awal mula pemusnahan bermula dari pengawasan rutin petugas Karantina di KM Permata Obi yang berangkat dari Manado, pada Senin, 8 September 2025 lalu.
Petugas menemukan boks yang tidak memiliki segel karantina serta dokumen resmi. Setelah dilakukan pemeriksaan, boks tersebut berisi daging babi tanpa sertifikat veteriner.
Pemilik barang telah diberi waktu 3x24 jam untuk mengembalikan barang ke daerah asal sesuai prosedur. Namun, hingga batas waktu habis, daging tersebut tidak dikembalikan sehingga keputusan akhir adalah pemusnahan.
Sugeng menambahkan tindakan karantina ini bagian dari sistem biosekuriti yang melindungi sumber daya hayati dan menjaga keamanan hayati provinsi.
Arahan dari Kepala Barantin Sahat M. Panggabean menegaskan pentingnya pengawasan ketat untuk menjaga kestabilan ekosistem.
Proses pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan dari Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Jailolo sebagai bentuk transparansi dan koordinasi antar instansi terkait.
BACA JUGA:Gubernur Sherly Bawa Maluku Utara Raih Penghargaan Layanan Kesehatan Terbaik
BACA JUGA:Pesan Wagub Maluku Utara: ASN Jangan Korupsi, Jaga Integritas
Sumber: