Melanggar Visa Wisata, 23 Warga Vietnam Dideportasi dari Ternate

Melanggar Visa Wisata, 23 Warga Vietnam Dideportasi dari Ternate--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate melakukan tindakan deportasi terhadap 23 warga negara Vietnam yang kedapatan melakukan pelanggaran penggunaan visa kunjungan bebas selama 30 hari.
Kepala Kanwil Imigrasi Maluku Utara, Ridwan Muhammad, menjelaskan bahwa meski visa yang digunakan berstatus wisata, hasil penyelidikan mengungkap tujuan keberadaan mereka di Indonesia tidak sesuai dengan izin resmi.
Operasi pengamanan dimulai pada Sabtu, 26 Juli 2025, dengan sembilan orang WNA Vietnam diamankan di penginapan Tiara Inn, Ternate.
Sementara 14 orang lainnya ditemukan tinggal di rumah sewa di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.
Upaya ini bermula dari laporan pengelola penginapan yang mencurigai keberadaan wisatawan Vietnam sejak 24 Juli.
Sebagian dari mereka tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 23 Juli 2025, dan selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Ternate melalui Makassar.
Kelompok lainnya datang lebih awal pada 11 Juli 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, kemudian transit di Ternate selama dua hari sebelum berangkat ke Ambon dan kembali lagi menempati rumah sewa di Ternate Utara.
Fakta ini menguatkan dugaan penyalahgunaan aktivitas wisata yang menjadi alasan izin masuk.
BACA JUGA:Indonesia Muda Ternate U-12 Juara Piala Menpora Regional, Siap Tembus Nasional
BACA JUGA:Anggota Propam Malut Dilaporkan Kasus Kekerasan Anak di Ternate Selatan
Pelanggaran Visa dan Dasar Hukum Deportasi
Warga asal Vietnam tersebut dikenakan sanksi oleh Kantor Imigrasi sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut mengatur tindakan administratif bagi orang asing yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan keimigrasian Indonesia.
Deportasi dan larangan masuk kembali ke Indonesia pun dijatuhkan guna menimbulkan efek jera.
Kepala Kanwil Imigrasi Maluku Utara mengapresiasi peran masyarakat dan pengelola penginapan sebagai pengawas tidak resmi yang sangat membantu langkah penegakan hukum keimigrasian.
Sumber: