Ini Wajah 2 Pejabat Waskita Karya Tersangka Korupsi Proyek Tol Lampung Rp66 Miliar, Siapa Lagi Menyusul?

Ini Wajah 2 Pejabat Waskita Karya Tersangka Korupsi Proyek Tol Lampung Rp66 Miliar-Disway/Diolah-
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan dua pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan jalan tol di Lampung dengan nilai proyek mencapai Rp1,25 triliun. Kerugian negara akibat dugaan penyimpangan ini diperkirakan mencapai Rp66 miliar.
Selain 2 tersangka sudah ditahan tersebut, kejaksaan juga sedang menyelidiki dugaan keterlibatan petinggi Waskita Karya lain yang diduga ikut menikmati uang rakyat itu.
Penetapan 2 tersangka dilakukan pada Senin, 21 April 2025, setelah penyelidikan mendalam terhadap proyek pembangunan jalan tol ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) yang berlangsung antara tahun 2017 hingga 2019.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MW alias WDD (Widodo), yang menjabat sebagai kasir Divisi V PT Waskita Karya, dan JG alias TWT (Juanta Ginting), Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V.
"Keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan Way Hui, Bandar Lampung, untuk proses hukum selanjutnya," ujar Armen saat konferensi pers di Kejati Lampung.
BACA JUGA:Mantan Bendahara Sekretariat Daerah Malut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Konsumsi
Kedua tersangka diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek dengan menggunakan vendor fiktif dan meminjam nama vendor lain.
Modus operandi ini terjadi pada segmen jalan tol dari KM 100+200 hingga KM 112+200 sepanjang 12 kilometer.
Nilai total proyek yang dikerjakan mencapai Rp1.253.922.600.000. Namun akibat praktik korupsi tersebut negara dirugikan sekitar Rp66 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur nasional yang strategis.
Penyidikan masih terus berlanjut, dan tim penyidik Kejati Lampung tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain. Baik dari manajemen PT Waskita Karya maupun rekanan eksternal.
"Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini tanpa toleransi terhadap siapa pun yang merugikan negara," tegas Armen.
Pastikan Bakal Ada Tersangka Baru
Meski sudah menetapkan dua tersangka, Kejati Lampung memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Armen menyebutkan pengembangan penyidikan kemungkinan akan mengungkap keterlibatan pihak lain.
Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung juga telah mengamankan uang sebesar Rp2 miliar sebagai barang bukti, yang terdiri dari Rp1,6 miliar hasil penyitaan dan Rp400 juta pengembalian.
Sumber: