ASN Maluku Utara Siap Bersaing Lewat Uji Kompetensi, Apa Saja Syaratnya

ASN Maluku Utara Siap Bersaing Lewat Uji Kompetensi, Apa Saja Syaratnya--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara menggelar penilaian kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah menduduki berbagai jabatan, mulai dari administrasi, pengawas, fungsional hingga pelaksana.
Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, dari tanggal 24 hingga 27 Juni 2025, bertempat di Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Negara (UPT BKN) Ternate.
Sebanyak 385 ASN mengikuti proses uji kompetensi yang menilai berbagai aspek penting, seperti kemampuan manajerial dan sosial kultural.
Pelaksana Tugas Kepala BKD Maluku Utara, Syamsu, menjelaskan bahwa tujuan utama dari penilaian ini adalah untuk memetakan profil kompetensi masing-masing ASN sebagai fondasi dalam pengembangan manajemen talenta aparatur pemerintah.
Selain menilai aspek manajerial dan sosial kultural, uji kompetensi juga menguji kemampuan darurat (emergency skill) serta literasi digital para peserta.
BKD telah menyiapkan anggaran awal untuk sekitar 400 ASN, dan berharap melalui APBD Perubahan akan tersedia dana tambahan untuk menjangkau ASN lainnya yang belum mengikuti ujian.
BACA JUGA:KPK Warning ASN Malut: Stop Copy-Paste, Saatnya Tata Kelola Modern
BACA JUGA:Resmi Jadi ASN! Ini Jadwal, Syarat, dan Tata Tertib Penyerahan SK CPNS Malut 2025
Tujuan dan Fungsi Uji Kompetensi ASN
Syamsu menegaskan bahwa uji kompetensi ini bukanlah satu-satunya faktor penentu pengangkatan dalam jabatan.
“Output dari uji kompetensi ini sangat beragam, bisa digunakan untuk pengangkatan jabatan maupun pengembangan kompetensi individu. Jika ada kekurangan dalam kompetensi, BPSDM akan mengadakan pelatihan khusus untuk menutup kekurangan tersebut,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada kesalahpahaman bahwa mengikuti uji kompetensi otomatis menjamin pengangkatan jabatan.
“Tidak semua peserta yang ikut ujian akan langsung diangkat. Ini adalah pemahaman yang keliru dan harus diluruskan sejak awal,” tegas Syamsu.
Dengan jumlah ASN di Maluku Utara yang mencapai sekitar 7.000 orang, pelaksanaan uji kompetensi tidak dapat dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran.
Pemerintah daerah harus menanggung biaya sebesar Rp590 ribu per peserta sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke BKN.
Sumber: